Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Januari 2017 | 01.03 WIB

MK Minta ke Presiden Berhentikan Patrialis Akbar Dengan Tidak Hormat

Ketua MK Arief Hidayat bersama tujuh hakim MK lainnya pada konfrensi pers mengenai Patrialis Akbar - Image

Ketua MK Arief Hidayat bersama tujuh hakim MK lainnya pada konfrensi pers mengenai Patrialis Akbar

JawaPos.com - Nama baik Mahkamah Kehormatan (MK) kembali tercoreng. Salah satu hakimnya Patrialis Akbar terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, dengan tertangkapnya Patrialis Akbar, pihaknya akan mengajukan pemberhentian sementara terhadap Patrialis Akbar kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).


"Mengajukan permintaan pemberhentian sementara Hakim Konstitusi yang bersangkutan kepada Presiden," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1)


Dikatakannya, majelis Kehormatan MK juga telah mengambil keputusan bahwa Patrialis Akbar telah melakukan pelanggaran berat. Sehingga perlu diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK. "Sehingga MK segera mengajukan permintaan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," katanya.


Sekadar informasi, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan Hakim MK Patrialis Akbar terkena OTT oleh lembaga antirasyah.


Informasi dihimpun, Hakim MK Patrialis Akbar ditangkap penyidik KPK setelah menerima suap terkait dengan pembahasan judicial review atau uji materi Undang-undang. Namun belum diketahui dengan pasti UU yang mana. Dari OTT tersebut, selain Patrialis Akbar KPK juga meringkus 10 orang dengan barang bukti uang tunai. (cr2/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore