
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Kepala Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Unit 1 Jawa Tengah yang menjabat dalam dua periode berbeda sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pupuk urea tablet.
Mereka adalalah Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah periode 2010-2011, Heru Siswanto dan Kepala Perum Perhutani Unit I Jateng periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto. Keduanya diduga melakukan mark up (kemahalan harga) pupuk saat mereka memimpin.
Tak hanya Heru dan Teguh, KPK juga menetapkan Dirut PT Berdikari periode 2010-2011 Asep Sudrajat, Dirut PT Berdikari periode 2012-2013 Sanusi Librato el Arif, dan Kabiro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 Bambang Wuryanto sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, Heru Siswanto, Asep Sudrajat Sanusi, dan Bambang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit I Jateng tahun 2010-2011. Sementara Teguh, dan Librato menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit I Jateng tahun 2012-2013.
"Untuk pengadaan periode 2010-2011, penyidik KPK menetapkan tiga tersangka, yakni HSW (Heru Siswanto), ASS (Asep Sudrajat Sanusi), dan BW (Bambang Wuryanto). Sedangkan, untuk pengadaan periode 2012-2013, penyidik KPK menetapkan dua tersangka, yakni LEA (Librato el Arif), dan THS (Teguh Hadi Siswanto)," kata Febri dalam keterangan pers di KPK, Selasa (17/1).
Kelima tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum.
Modus kelima tersangka ini dengan menggelembungkan harga pupuk. Akibatnya, keuangan negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar.
"Ada indikasi kerugian negara untuk saat ini sebesar 10 miliar. Kami masih koordinasi dengan BPK untuk perhitungan kerugian negara," ujar Febri.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.
Febri mengatakan,, kasus yang menjerat para petinggi PT Berdikari dan Perum Perhutani Unit I Jateng ini merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap pengadaan pupuk yang dilakukan PT Berdikari.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat mantan Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa; Dirut CV Jaya Mekanotama, Aris Hadiyanto, Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti, dan seorang swasta bernama Budianto Halim Widjaja.
"Perkara ini pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah diproses. Siti Marwa tersangka sejak Maret 2016. Budianto dan Sri Astuti ditetapkan tersangka pada April 2016, dan Aris Hadiyanto ditetapkan tersangka pada Juni 2016. Ada yang sudah divonis dengan empat tahun dan tiga tahun hukuman. Sementara Sri Astuti masih tahap penuntutan," kata Febri. (Put/jpg)

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
