
Ketua KPK Agus Rahardjo
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Setnov dijadwalkan menghadap penyidik komisi antirasywah, Selasa (10/1) besok. Hal tersebut dibenarkan Ketua KPK Agus Rahardjo, Senin (9/1).
"Selalu pemeriksaan berikutnya pasti ingin klarifikasi yang pertanyaan yang timbul dari pemeriksaan sebelumnya," kata Agus kepada wartawan.
Agus mengatakan, penyidik akan mengembangkan penyidikan kasus e-KTP dengan mengetahui peran-peran sejumlah pihak. Termasuk, peran Setnov yang saat itu menjabat ketua fraksi Golkar.
"Kaitannya dengan ini kemudian networkingnya seperti apa. Seperti saya bilang lho follow the money selalu dilakukan," ujar Agus.
"Biar kita biarkan penyidik mnggali semuanya nanti mudah-mudahan ketemu pihak lain," tambahnya.
Minggu lalu pada 3 Januari 2017, Setnov dipanggil untuk kedua kalinya sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Namun, dia absen dari panggilan KPK lantaran masih berada di Amerika Serikat. Karena itu, ketua umum DPP Partai Golkar itu meminta pemeriksaannya dijadwal ulang.
Nama Setnov kerap kali disebut-sebut turut terlibat dalam perkara e-KTP. Salah satunya oleh mantan Anggota DPR RI M Nazaruddin. Melalui pengacaranya, Elza Syarif, Nazaruddin pernah membawa dokumen bagan mengenai proyek e-KTP.
Nazar menyebut Novanto dan Anas Urbaningrum sebagai bos atau pengendali proyek e-KTP. Selain itu, Nazar juga menyebut ada aliran dana dari konsorsium proyek e-KTP kepada sejumlah anggota komisi II DPR dan pejabat di Kemendagri. Uang itu sebagai ijon (jaminan) untuk memuluskan anggaran proyek e-KTP. Namun, usai diperiksa kala itu, Setnov membantah tudingan Nazaruddin tersebut.
"Enggak benar itu. Semuanya Alhamdulillah saya begitu bahagia dan senang karena sudah bisa mengklarifikasi dan memberikan penjelasan secara keseluruhan," ujar Setnov di depan gedung KPK, 13 Desember lalu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Irman selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari atau Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP. Sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun.
Dua tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012. (Put/jpg)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
