
Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok
JawaPos.com - Sidang perkara penistaan agama denganterdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah selesai dilaksanakan selama 11 jam. Sidang ini dimulai dari pukul 09.00 hingga pukul 20.00 WIB. Pekan depan, sidang akan dilanjutkan kembali.
"Sidang akan kita lanjutkan pekan depan pukul 09.00 WIB di tempat ini (Auditorium Kementan)," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Hari ini, empat saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Habib Novel, Habib Muchsin, Gus Joy Setiawan dan Syamsu Hilal. Harusnya ada enam saksi yang dihadirkan hari ini.
"Dua saksi lainnya yakni Pepi dan Ibnu Basoroh akan kita lanjutkan pekan depan berhubungan dengan waktu sudah malam," jelas Dwi.
Adapun empat saksi yang dihadirkan hari ini kompak meminta Ahok untuk ditahan. Alasannya, mereka ingin Ahok diperlakukan sama dengan terdakwa kasus serupa yang menjalani masa tahanan.
Penahanan Ahok akanbmenjadi pertimbangan Majelis Hakim. "Segala surat permohonan yang masuk akan kita pertimbangkan," tukas Dwi. (elf/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
