
La Nyallan Mattalitti.
JawaPos.com - Dissenting opinion atau perbedaan pendapat yang disampaikan dua dari lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dianggap suatu hal yang lumrah. Khususnya di lembaga peradilan.
Pandangan itu disampaikan Juru Bicara Komisi Yudisial Juru Bicara KY, Farid Wajdi. "Perbedaan pendapat sesuatu yang biasa saja," ujarnya ditemui usai menghadiri diskusi di bilangan Menteng, Jakarta, Kamis (29/12).
Kata dia, perbedaan pendapat antarhakim dalam memutus perkara yang ditangani merupakan hal yang wajar dan dibolehkan. "Dalam hukum, dissenting opinion dibenarkan," tegasnya.
Namun, hakim tentu harus bertanggung jawab pada putusannya. Terutama terhadap publik. Sebab, sejak pengadilan mengeluarkan putusan, itu sudah masuk ke ranah publik.
"Pertanggungjawabannya tidak hanya lagi kepada persoalan lembaga peradilan, tapi ranah publik. Publiklah yang pada akhirnya mengadili perbedan pendapat ini," ucap Farid.
Sementara itu, dia menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap putusan pengadilan atau hakim (eksaminasi) bisa saja dilakukan. Itu jikalau ada yang merasa putusan yang dikeluarkan pengadilan atau hakim dirasa tidak adil.
Namun, eksaminasi terhadap putusan harus berdasarkan pendekatan akademis. Kata Farid, kajiannya pun harus netral dan objektif, bukan atas dasar kepentingan pihak manapun kecuali, ilmu pengetahuan.
Lagipula, eksaminasi baru bisa dilakukan jikalau ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. "Eksaminasi syaratnya berkekuatan hukum tetap dan tidak pengaruhi keputusan," pungkas Farid.
Sebelumnya, dua hakim Pengadilan Tipikor yang memutus perkara La Nyalla Mataliti menyatakan dissenting opinion terkait dengan vonis tidak bersalah La Nyalla. Dua hakim tersebut yakni, Anwar dan Sigit Herman Binaji. Mereka menilai La Nyalla terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (dna/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
