Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 Desember 2016 | 02.31 WIB

Jadi Tersangka, Sekda Kebumen Ditahan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah - Image

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo (AP) sebagai tersangka baru dugaan suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. 



Penetapan tersangka sekda Kebumen merupakan pengembangan penyidikan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).



"KPK menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka yaitu AP (Adi Pandoyo) sekretaris daerah Kabupaten Kebumen dan BSA (Basikun) swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (29/12).



Febri mengatakan, Adi Pandoyo diduga menerima suap dari Basikun terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Pendidikan dan Olahraga pada APBD-P 2016.



Atas perbuatannya, Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana  diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.



"Sedangkan BSA disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," ujar Febri.



Tak hanya itu, untuk kepentingan penyidikan, KPK juga langsung menahan kedua tersangka baru itu di rutan yang berbeda. Andi Pandoyo ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, sementara Basikun ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.



Hingga kini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. 



Diketahui, tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016. Tim menangkap enam orang dalam OTT tersebut.



Mereka yang ditangkap adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen.



KPK kemudian menetapkan ‎Yudhy dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD-P 2016.



Yudhy dan Sigit diduga menerima‎ suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Di antaranya proyek pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).



Selain itu, KPK juga menetapkan Dirut PT OSMA Group , Hartoyo sebagai tersangka pemberi suap. KPK belum lama ini melimpahkan berkas perkara Hartoyo ke tahap penuntutan. Hartoyo akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Put/jpg)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore