Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Desember 2016 | 20.33 WIB

Pertimbangan Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ahok

Basuki Tjahaja Purnama - Image

Basuki Tjahaja Purnama

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menyatakan berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sah.



Sehingga sidang perkara diugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu dapat dilanjutkan dengan proses pemeriksaan saksi.



"Surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan sah sebagai dasar pemeriksaan terdakwa di persidangan," ujar anggota majelis hakim dalam sidang putusan sela, Selasa (27/12).



Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.



Surat dakwaan tersebut telah memuat secara lengkap nama terdakwa, tempat tanggal lahir, tempat tinggal, kebangsaan, agama, dan pekerjaan.



Selain itu JPU juga dianggap telah menguraikan secara jelas dan lengkap dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.



"Penuntut umum telah menguraikan dakwaan secara jelas dan lengkap mengenai locus delicti dan tompus delicti," kata anggota majelis hakim.



Majelis hakim juga menolak poin keberatan tim kuasa hukum yang menyatakan, bahwa pasal 156 huruf a yang didakwakan pada Ahok termasuk dalam delik materiil.



Artinya dalam tindakan dugaan penistaan agama mestinya disertai dengan ketentuan pasal 156 huruf b KUHP yang menjelaskan akibatnya.



Namun dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa pasal 156 huruf a termasuk dalam delik formal yang tidak perlu ada akibatnya.



Merujuk pada keterangan ahli hukum pidana, Edward Os Hiariej dalam salah satu bukunya menjelaskan, perbedaan delik formal dan materiil tidak lepas dari istilah perbuatan itu sendiri.



"Delik formal menitikberatkan pada tindakan, sementara delik materiil pada akibat," ucap anggota majelis hakim.



Oleh karena itu, majelis hakim menilai pasal 156 huruf a yang didakwakan adalah delik formal dan dapat didakwakan sendiri tanpa digabung dengan pasal 156 huruf b.



"Keberatan penasihat hukum tidak berdasar dan tidak dapat diterima," ucapnya.



Sebelumnya, majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum sehingga sidang dilanjutkan. (elf/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore