
KETERLALUAN: Rahimi saat ditunjukkan petugas kepada awak pers di Mapolda Metro Jaya kemarin.
JawaPos.com - Belum selesai menjalani hukuman, Muhammad Rahimi Nasution (MRN) kembali tersandung kasus hukum. Kemarin napi kasus narkoba yang mendekam di Lapas Tangerang tersebut dipamerkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam rilis kasus pelanggaran UU ITE.
Pria 46 tahun tersebut membandingkan foto Kapolri Tito Karnavian dengan pentolan PKI D.N. Aidit, kemudian memberikan komentar bernada fitnah.
Menurut Direskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Wahyu Hadiningrat, perbuatan Rahimi melanggar UU ITE. ''Dia kami proses sejak 28 November lalu,'' kata perwira dengan tiga melati di pundak tersebut.
Rahimi menyebarkan posting di Facebook bergambar wajah Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang disandingkan dengan Dipa Nusantara (D.N.) Aidit.
Dia menambahkan caption yang dinilai memuat unsur fitnah. ''Aidit adalah ketua Partai Komunis Indonesia (PKI, Red). Padahal, Kapolri bukan PKI,'' tegas Wahyu.
Bukan hanya Kapolri, kata dia, Rahimi juga mengunggah posting yang bernada fitnah dengan menyeret nama Presiden Joko Widodo. Seluruh posting dibuat Rahimi di dalam lapas. Tim cyber crime berhasil mengamankan satu handphone dengan merek Samsung tipe Duos putih.
Total ada lima posting bermasalah yang diunggah Rahimi, yakni posting pada 9, 13, 14, 23, dan 24 November lalu. Seluruhnya berupa status dengan tautan berita dari sebuah media tertentu. ''Unggah status, tambah caption, lalu disematkan di berita,'' tutur Wahyu.
Menurut dia, tindakan Rahimi jelas sangat berdampak di masyarakat. Masyarakat bisa jadi memercayai posting tersebut. ''Bisa muncul persepsi tidak benar terhadap pemerintah di masyarakat,'' tegasnya.
Dia mengakui, penangkapan Rahimi sudah dikonfirmasikan ke Kapolri. Wahyu menyatakan, Kapolri sempat kecewa atas posting tersebut. ''Sebab, Pak Tito kan nggak seperti yang ada di posting-an pelaku,'' katanya.
Dikonfirmasi di tempat yang sama, Kepala Bidang Humas Mapolda (Kabidhumas) Kombespol Argo Yuwono menjelaskan, motif pelaku adalah rasa benci terhadap tata pemerintahan. Akhirnya, pelaku menyebarkan informasi yang tidak benar.
Dia menyatakan, Rahimi bakal menjalani hukuman lebih lama. Sisa masa tahanannya masih lima tahun lagi. Baru setelah itu, dia menjalani hukuman pada pidana posting-an fitnah tersebut. Dengan begitu hampir bisa dipastikan hidup Rahimi ke depan bakal semakin susah.
Sesuai dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, kata Argo, pelaku bakal terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. ''MRN menjalani masa hukuman pidana psikotropika 8 tahun. Setelah itu, baru menjalani hukuman pelanggaran UU ITE,'' papar mantan Kabidhumas Polda Jawa Timur itu.
Argo mengapresiasi kinerja tim krimsus, terutama tim cyber. Dia berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam membuat posting apa pun. (sam/c5/ano)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
