
Photo
JawaPos.com - Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang tidak menahan tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Padahal, Kejagung sudah menerima pelimpahan tersangka serta barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri.
"Kami terpaksa dengan berat hati menerima itu," kata Perwakilan GNPF M. Kapitra Ampera di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (1/12).
Menurut dia, Kejagung sebenarnya memiliki alasan kuat untuk menahan Gubernur DKI Jakarta non-aktif itu. Satu di antaranya adalah pertimbangan yuridis bahwa Ahok kemungkinan bakal mengulangi perbuatan yang sama bila tidak ditahan.
"Pasal 21 KUHP harus menerintahkan dan mengamanahkan dia ditahan," ucap dia.
Meski demikian, Kapitra berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat bekerja profesional dan proporsional dalam membuat dakwaan pada sidang nanti.
"Dakwaan berlapis yang mengikat dia (Ahok) sehingga tidak ada celah untuk keluar dari dakwaan itu," tandas Kapitra. (elf/JPG)

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
