Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 November 2016 | 01.33 WIB

Polri: Ahok Belum Tentu Salah

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar - Image

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar

JawaPos.com - Calon Gubernur DKI Jakarta yang juga calon dari petahana, Basuki Tjahaja Purnama kini telah ditetapkan  tersangka oleh  Bareskrim Polri. Pria yang karib disapa Ahok ini berstatus tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.



Selain dijerat Pasal 156 KUHP tentang penodaan, mantan Bupati Belitung Timur ini juga dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud di Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.



Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menerangkan, pasal itu masih dalam bentuk sangkaan. Bukan artinya Ahok juga melanggar ITE.



"Nanti lihat saja, siapa yang melakukan penyebarluasan itu. Kalau Pak Ahok diduga sebagai tersangka ketika dia berceramah. Kalo Youtube (pengunggah) itu mungkin orang lain lagi. Bisa terpenuhi, bisa enggak terpenuhi,” tutur Boy di Mabes Polri, Kamis (17/11).



Lanjut Boy berkata, kedua pasal itu belum tentu terbukti dilakukan Ahok. Dan memang masih perlu pembuktian lebih mendalam lagi di tahap persidangan nantinya.



"Belum tentu terpenuhi. Seseorang yang menjadi tersangka, praduga tak bersalah berlaku. Setiap orang yang menjadi tersangka belum tentu bersalah. Yang menentukan bersalah nanti pengadilan. Seorang dinyatakan bersalah setelah ada vonis pengadilan,” Boy menegaskan. (elf/JPG)

Editor: Thomas Kukuh
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore