
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, Senin (14/11) malam. Marthen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007-2008.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan adanya penangkapan tersebut. Yuyuk mengatakan, Marthen ditangkap tim penyidik di kawasan Tamansari, Jakarta Barat tadi malam.
"Ditangkap di daerah Tamansari, Jakbar," kata Yuyuk saat dikonfirmasi pagi ini (15/11).
Menurut Yuyuk, tim penyidik langsung membawa Marthen ke gedung KPK untuk diperiksa intensif.
Penangkapan ini dilakukan penyidik lantaran Marthen dinilai telah menghalang-halangi proses pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus yang menjeratnya itu.
"Pertimbangan penyidik, yang bersangkutan menghalang-halangi pemeriksaan saksi-saksi untuk perkara PLS NTT," jelas Yuyuk.
Marthen sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 2014. Namun, Marthen sempat lolos dari jeratan hukum lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut pada Mei 2016 lalu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan penetapan kembali Marthen sebagai tersangka kasus yang sama pada Kamis (10/11).
Agus mengatakan, langkah KPK yang kembali menetapkan Marthen diperbolehkan Peraturan Mahkamah Agung.
PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PLS pada Rabu (18/5).
Hakim Tunggal PN Jaksel Nursyam yang memimpin sidang itu menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Marthen tidak sah dan melanggar pasal 8 Undang-Undang KPK.
Selain itu, Nursyam menganggap pengambilalihan kasus ini oleh KPK dari Kejati NTT tidak dilakukan serentak dengan tersangka. Padahal, sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK menyebutkan pengambilan kasus harus disertai dengan tersangka.
Untuk itu, PN Jaksel meminta KPK sebagai pihak termohon segera mencabut sprindik Sprindik Nomor: Sprin.Dik/49/01/10/2014 tanggal 30 Oktober 2014, tentang penetapan tersangka Marthen.
Kasus yang menjerat Marthen bermula dari laporan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Demokrat, Anita Yakoba Gah terkait dugaan korupsi dana PLS senilai Rp 77 miliar pada 2007.
Kasus ini ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kupang setahun kemudian. Namun, Kejari Kupang tidak menemukan bukti dan menutup kasus. KPK mengambil alih kasus ini pada Oktober 2014 dari Kejaksaan Tinggi NTT yang sempat membuka kembali kasus tersebut pada 2011.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
