
Budi Mulya dalam mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
JawaPos.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa mengembangkan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan bailout Bank Century meski Budi Mulya kini sudah menjadi terpidana. Pasalnya, komisi antirasuah itu belum menerima salinan lengkap putusan MA atas mantan deputi gubernur Bank Indonesia yang diganjar hukuman 15 tahun dalam kasus yang juga menyeret Boediono tersebut.
Menurut hakim agung yang juga juru bicara MA, Suhadi mengatakan, pihaknya memang belum bisa menyerahkan salinan putusan kasasi atas Budi Mulya secara lengkap kepada KPK. Sebab, salinan itu masih dalam masa koreksi.
"Nanti kan selesai koreksi akan dikirimkan ke pengadilan pengaju, setelah itu baru akan diumumkan secara resmi ke pihak yang berperkara," kata Suhadi saat dihubungi JawaPos.Com, Sabtu (22/8).
Suhadi menyebutkan, ada tiga orang majelis hakim dan satu asisten yang mengoreksi salinan putusan atas ayah kandung artis Nadia Mulya itu. "Sebelum dipublikasikan dikoreksi dulu. Takut ada yang salah," ujarnya.
Untuk diketahui, perkara Budi Mulya telah inkracht sejak April 2015 lalu. Bahkan, KPK telah mengeksekusi terdakwa pertama kasus bailout Bank Century itu ke Lapas Sukamiskin Bandung, tak lama setelah MA mengeluarkan putusan kasasi.
Dalam dakwaan atas Budi Mulya, disebutkan pula pihak yang bersama-sama ikut menyalahgunakan kewenangan dalam kasus pemberian FPJP untuk Bank Century jelang penghujung 2008. Yakni Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia dan Raden Pardede yang kala itu menjadi sekretaris komite stabilitas sistem keuangan (KSSK).
Namun, hingga kini KPK belum bisa melakukan gelar perkara untuk menjerat tersangka baru dalam kasus yang mencuat pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. Penyebabnya lantaran KPK belum menerima salinan putusan Budi Mulya dari MA.
Lantas, kapan MA akan menyerahkan salinan putusan tersebut ke KPK? Suhadi pun menjawab diplomatis tanpa menyebutkan waktu secara pasti. "Secepatnya," kata dia.
Dia menambahkan, waktu yang diperlukan majelis hakim untuk mengoreksi salinan putusan perkara tidak terlalu lama. "Tapi tergantung majelis hakim, karena terkadang masih ada beban tugas yang lain," tandasnya.(put/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
