Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Februari 2018 | 11.12 WIB

Simpan Sabu Di Tumpukan Baju, Penumpang Citilink Dicokok Polisi

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka - Image

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka

JawaPos.com - Petugas Bea dan Cukai (BC) Bandara Hang Nadim Batam mengamankan seorang penumpang maskapai Citilink karena kedapatan membawa sabu.


Pria berinisial EB, 29, ditangkap saat akan terbang ke Balikpapan yang transit via Surabaya. EB yang merupakan warga Medan, Sumatera Utara, ketahuan membawa narkoba jenis Sabu seberat 831 gram. Sabu tersebut dikemas dalam tujuh bungkusan.


Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, Raden Evy Suhartantyo menjelaskan, narkoba jenis sabu yang diamankan pihaknya, disembunyikan EB dalam tumpukan baju di tasnya ketika akan berangkat dengan penerbangan pada Senin (12/2) sekitar pukul 13.15 WIB.


Evy menerangkan, petugas sebenarnya telah mencurigai yang bersangkutan sejak masuk ruang tunggu. Atas dasar itu, pemeriksaan terhadap EB pun dilakukan. Dalam pemeriksaan itu, petugas BC menemukan barang haram tersebut dalam tas EB.


"Hasil X-Ray mendeteksi benda yang mencurigakan. Begitu diperiksa secara mendalam di Hanggar, ditemukanlah barang tersebut," kata Evy menjelaskan, Selasa (13/2) siang.


Selanjutnya, petugas membawa tersangka bersama barang bukti ke Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Setelah itu, EB akan diserahkan kepada Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang untuk kepentingan pengembangan kasus ini.


"Tersangka dengan barang bukti sudah diserahkan ke Mapolresta Barelang," kata Evy lagi.


Atas perbuatannya SB dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancamanan hukuman paling cepat lima tahun penjara dan paling lama hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore