
Setya Novanto saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi e-KTP yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta
JawaPos.com - Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya meyakini pengajuan justice collabolator (JC) kliennya akan dikabulkan, karena menurutnya, syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi.
"Memenuhi surat edaran Nomor 4 tahun 2011 dan peraturan bersama MA kejaksaan kepolisian, KPK dan LPSK, saya rasa itu menjadi komposisi di samping UU perlindungan saksi dan korban cukup. Preferensi menyangkut JC ini sudah cukup lengkap," ungkapnya usai sambangi KPK, di gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/3).
Kata Firman, kliennya sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf, dan sudah mengembalikan sebuah jam tangan bermerk Richard Mille. Selain itu, Novanto juga mengembalikan uang senilai Rp 5 miliar.
"Pengakuan itu tidak hanya verbal diucapkan. Pertama permohonan maaf itu sebuah pengakuan, kedua dia menjelaskan pertemuan-pertemuan itu termasuk pengakuan ada kaitan dengan jam Richard Mille. Yang terakhir adalah pengembalian uang," jelasnya.
Atas pengakuan hingga pengembalian uang yang dilakukan Novanto, menurut Firman keterangan patut di apresiasi.
"Terdakwa itu kan memang punya nilai. Itu satu. kemudian yang kedua dalam konteks JC beliau sudah mengakui perbuatannya dan mengembalikan sebesar Rp 5M itu yang perlu diapresiasi," paparnya.
Dia juga menyakini bahwa kliennya sudah bersikap kooperatif dan mendorong untuk dapat membantu penegak hukum.
"Yang penting pengungkapan kasus e-KTP ini pak Novanto sudah menunjukkan itikadnya ingin kooperatif dengan penegak hukum. Serahkan pada proses peradilan pemeriksaan yang terus berjalan, karena pak Nov juga keterangannya masih dibutuhkan di berkas perkara-perkara yang lain," tuturnya.
Sebelumnya pada Rabu (10/1), Setya Novanto mengajukan Justice Collabolator. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, ada 3 hal syarat menjadi JC, pertama harus mengakui dulu perbuatan dan beritikad baik untuk berkooperatif.
Yang kedua pelaku harus bersedia terbuka menyampaikan semua info mengenai adanya aktor atau pihak lain yang terlibat. Dan ketiga bukan pelaku utama, karena dengan begitu JC tidak akan dikabulkan. Pihak KPK meminta waktu untuk bisa mengabulkan permohonan ini. Karena butuh proses waktu untuk bisa membuktikan fakta yang ada.
"Tentu butuh waktu cukup lama, konsisten serta sesuai fakta yang ada," ujarnya.
Jika posisi JC dikabulkan, maka akan menguntungkan bagi terdakwa untuk bisa bebas bersyarat atau remisi sesuai aturan yang berlaku.
"Kami ingatkan juga bahwa jika posisi JC dikabulkan hingga di pengadilan, maka nantinya hal tersebut akan menguntungkan terdakwa karena dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dan mendapatkan hak jika diputus bersalah seperti remisi dan pembebasan bersyarat sesuai aturan yang berlaku," tutur Febri.
Untuk diketahui, Setya Novanto merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Kini, setelah berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut kini tengah menjalani persidangan kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Dalam perjalanannya, meskipun awalnya membantah menerima berbagi fee dari proyek e-KTP, mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut akhirnya menyerah dan mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
