Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 26 Maret 2018 | 21.21 WIB

Gara-gara Kasus Setnov, Dokter Ini Mundur dari RS Medika Permata Hijau

Dokter Alia, saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan merintangi penyidikan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo, di PN Tipikor Jakarta, Senin (26/3) - Image

Dokter Alia, saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan merintangi penyidikan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo, di PN Tipikor Jakarta, Senin (26/3)

JawaPos.com - Pelaksana tugas (Plt) manajer Rumah Sakit Medika Permata Hijau dokter Alia, mengaku sudah tidak bertugas di rumah sakit mantan Ketua DPR Setya Novanto mendapat perawatan ,saat kejadian kecelakaan pada Kamis 11 November 2017 lalu.


Hal itu diungkapnya saat bersaksi untuk terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (26/3).


Alia menuturkan, alasan pengunduran dirinya dari RS Medika Permata Hijau karena dua faktor. Pertama karena sudah ada tawaran sebelumnya oleh PT Selaras Jantung Indonesia, di Palembang. Kedua karena situasi di rumah sakit menjadi tidak kondusif usai Novanto mendapat perawatan di RS Medika Permata Hijau.


"Jadi memang anak-anak saya posisinya di Palembang, saya kerja di Jakarta, saya baru bolak balik. Setelah kejadian ini pun situasi di rumah sakit sejujurnya sudah tidak kondusif. Pasca kejadian ini, banyak pembicaraan yang tidak baik. Jadi ini menguatkan saya juga untuk saya pindah ke Palembang," ungkap Alia.


Pasca Novanto masuk RS Medika Permata Hijau karena insiden kecelakaan tunggal yang dialaminya, suasana rumah sakit menjadi berbeda.


"Situasi di rumah sakit kami jadi berubah drastis karena kejadian ini, bikin kami semua kaget, kami tidak pernah menyangka seperti ini," ucap Alia.


Oleh karena itu, alasan tersebut membuat Alia memilih tidak kembali bertugas di RS Medika Permata Hijau.


Dalam perkara ini, Bimanesh didakwa bersama Fredrich merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan merekayasa agar Novanto menjalani rawat inap di RS Medika Permata Hijau pada 16 November 2017, untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.


Atas perbuatannya, Bimanesh melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore