
Hakim Wahyu Widya Nurfitri saat berjalan menuju mobil yang akan membawanya ke Rutan, Selasa malam (13/3)
JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelisik kasus dugaan suap yang melibatkan hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri. Untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hakim Widya, penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua PN Tangerang Muhammad Damis.
Menanggapi panggilan pemeriksaannya, Damis memenuhinya. Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang tersebut sudah tampak hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekitar pukul 11:00 WIB dia sudah duduk di kursi lobi utama lembaga antirasuah ini. Tak ada sepatah katapun yang terucap dari mulut Damis, saat dicecar oleh awak media.
Terpisah, terkait pemeriksaan Damis, menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Widya Nurfitri (WWN).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WWN," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/3).
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara perdata yang sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Empat tersangka tersebut yakni, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, Panitera Pengganti PN Tangerang, Tuti Atika dan dua orang pengacara Agus Wiratno serta HM Saipudin.
Dalam perkara ini, dua orang pengacara Agus Wiratno dan HM Saipuddin diduga menyuap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Widya Nurfitri sebesar Rp30 Juta. Uang suap Rp30 juta tersebut diduga untuk memuluskan gugatan perdata perkara wanprestasi yang sedang berproses di PN Tangerang.
Uang Rp 30 juta tersebut diberikan oleh Agus Wiratno dalam dua kali tahapan. Pada tahap pertama, Agus menyerahkan Rp7,5 Juta sebagai dp atau tanda jadi pada 7 Maret 2018. Sedangkan sisanya, diberikan pada 12 Maret 2018, kemarin.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Wahyu Widya dan Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak yang diduga pemberi suap, Agus dan HM Saipudin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
