Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 Juli 2018 | 23.51 WIB

Keponakan Setnov dan Eks Bos PT Gunung Agung Terancam 20 Tahun Penjara

Mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung, saat mendengarkan dakwaan JPU KPK, di PN Tipikor Jakarta, Senin (30/7) - Image

Mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung, saat mendengarkan dakwaan JPU KPK, di PN Tipikor Jakarta, Senin (30/7)

JawaPos.com - Mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung, didakwa terlibat korupsi kartu tanda penduduk elektronik bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya.


Keponakan Setya Novanto dan Made Oka didakwa melakukan kerjasama dengan Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR, Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Direktur Dukcapil Kemendagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur PT Quadra Solutions, Isnu Edhi WIjaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa pada proyek e-KTP.


Pada nama-nama tersebut, baru Novanto, Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Anang yang telah terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek e-KTP.


"Para terdakwa (Irvanto dan Made Oka Masagung) baik langsung maupun tidak langsung turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan dan jasa penerapan KTP elektronik tahun anggaran 2012-2013 dan menjadi perantara dalam pembagian fee dari proyek tersebut," kata jaksa Eva Yustiana, saat membacakan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/7).


Dalam surat dakwaan, sejak pembentukan konsorsium, Irvanto ikut serta dalam pembahasan yang dilakukan di ruko milik Andi Agustinus alias Andi Narogong di Fatmawati, Jakarta Selatan. Irvanto, Andi, dan beberapa pihak lainnya dari swasta sepakat pemenang konsorsium dari proyek tersebut adalah konsorsium PNRI.


Dalam salah satu pertemuan, membahas pengondisian alat dalam proyek e-KTP untuk dimenangkan pihak-pihak tertentu. Selain itu, dibahas juga soal penggelembungan harga atau mark-up proyek tersebut yang selisihnya akan digunakan sebagai fee untuk Novanto dan pihak Komisi II DPR. Para rekanan proyek sepakat akan memberikan fee kepada Novanto dan sejumlah anggota DPR sebesar 5 persen dari nilai proyek.


Terkait pembagian fee propel untuk Novanto, Irvanto kemudian menemui menemui Riswan alias Iwan Baralah yang merupakan Marketing Manager Inti Valuta Mas Sukses Money Changer. Kepada Iwan, Irvanto mengaku punya uang di Mauritius dan ingin menariknya secara tunai di Jakarta, namun tanpa melakukan transfer.


Iwan kemudian berkoordinasi dengan July Hira terkait permintaan Irvanto tersebut. Iwan meminta July menyiapkan orang atau perusahaan yang dapat menjadi tempat pengiriman uang yang belakangan diketahui dari Johannes Marliem, rekanan proyek e-KTP.


Pada Januari hingga Februari 2012, Irvanto menerima kiriman uang dari Johannes Marliem sebesar USD 3,5 juta melalui Iwan. Caranya, Iwan sudah menyiapkan rekening orang dan perusahaan di Singapura dan hal tersebut diinformasikan kepada Irvanto.


Kemudian Johannes Marliem mengirimkan uang, setelah uang dikirimkan, Irvanto menerima uang tunai sejumlah yang sama dari Iwan, yakni USD 3,5 juta.


Selain itu, fee untuk Novanto juga dikirimkan melalui Made Oka. Made Oka selaku pemilik OEM Investment menerima fee untuk Novanto sebesar USD 1,8 juta dari Johannes Marliem. Irvanto pun kembali menerima uang sebesar USD 2 juta dari Anang Sugiana yang ditujukan untuk Novanto. Uang tersebut disamarkan dengan perjanjian penjualan saham sebanyak 100 ribu lembar milik Delta Energy.


Kemudian Made oka Masagung selaku mantan komisaris PT Gunung Agung, yakni sebagai penampung uang-uang dari Biomorf Mauritius yang seluruhnya berjumlah USD 3,8 juta melalui rekening OCBC Center.


Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore