
Ilustrasi mantan Sekjen KPK Raden Bimo Gunung Abdul Kadir
JawaPos.com - Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi, Raden Bimo Gunung Abdul Kadir dikabarkan dipecat dari jabatannya beberapa waktu lalu. Pemecatan diduga karena kinerjanya tak memuaskan pimpinannya.
Menanggapi kabar tersebut, Bimo mengaku dipaksa berhenti dan mengelak bahwa dirinya dipecat. "Pemberhentian, bukan pemecatan, saya kembali ke BPKP," ujarnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Kamis (26/4).
Namun, kendati mengaku telah diberhentikan, dia enggan membeberkan alasan perihal pimpinan KPK mengusulkan pemberhentiannya secara tiba-tiba." Untuk alasannya silakan tanya juru bicara atau pimpinan KPK," imbuhnya.
Sementara itu, ketika disinggung apakah alasan pemberhentiannya karena kerap berbeda pendapat dan tak menurut perintah pimpinan KPK, dia tak membantah maupun membenarkannya. Yang pasti menurutnya, jikalau ada perbedaan pendapat, itu merupakan sesuatu hal yang wajar dalam sebuah roda organisasi.
"Perbedaan pendapat itu wajar karena itu adalah rahmat," tukasnya.
Sebelummya, beredar kabar Raden Bimo Gunung Abdul Kadir dipecat dari jabatanya sebagai Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal masa kerjanya belum berakhir sejak dilantik oleh pimpinan KPK pada 10 Februari 2016.
Sontak adanya kabar ini membuat geger semua pegawai KPK, baik yang berasal dari internal maupun pegawai negeri yang diperbantukan bekerja di lembaga antirasuah tersebut. Beragam spekulasi pun bermunculan.
Menurut sejumlah sumber JawaPos.com di KPK yang enggan disebutkan namanya, Bimo dipecat karena dinilai tidak menurut dengan kebijakan yang kerap dikeluarkan pimpinan KPK. ”Dia diberhentikan mendadak,” kata sumber tersebut saat berbincang dengan JawaPos.com, Rabu (25/4).
Hal senada juga diutarakan beberapa sumber lain. “Pimpinan nggak suka (Bimo, Red),” imbuh sumber tersebut. “Dianggap lamban dan tidak loyal,” tandas sumber lainnya.
Menanggapi adanya kabar miring pemecatan tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menampiknya. Menurut dia, Bimo bukan dipecat tapi diberhentikan.” Bukan dipecat, tapi diberhentikan dengan hormat,” tegas Alexander Marwata ketika dikonfirmasi JawaPos.com.
Terkait pemecatan tersebut, menurut dia, Bimo tak melakukan pelanggaran apa pun. Pemecatan kata dia murni karena kinerjanya yang dinilai tidak sesuai dengan ekspektasi pimpinan KPK. ”Tidak ada pelanggaran yang dilakukan Sekjen. Tapi oleh pimpinan kinerja yang bersangkutan dinilai kurang memuaskan,” jelasnya.
Senada dengan Alex, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tidak ada pemecatan, melainkan pergantian jabatan. ”Memang benar dilakukan pergantian Sekjen KPK beberapa waktu lalu. Sudah ada keputusan presidennya, termasuk penunjukan Pahala Nainggolan sebagai Plt Sekjen sampai ada pejabat definitif,” kata Febri. Untuk memilih sekjen definitif, kata mantan aktivis antikorupsi itu, nantinya akan dilakukan seleksi melalui mekanisme lelang terbuka.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
