
Irvanto Hendra Pambudi saat akan dimasukkan ke dalam rutan Jumat (9/3)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Harian DPD Partai Golkar Prov. Jawa Tengah, M. Iqbal Wibisono. Iqbal diperiksa untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Kamis (26/4).
Menanggapi panggilan tersebut, Iqbal memenuhinya. Dia sudah diperiksa sejak pukul 14:00 WIB, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Sudah diperiksa sekitar pukul 14:00 WIB, siang ini di kantor KPK," tutunya.
Terkait materi pemeriksaan terhadap Iqbal, kata Febri, pemeriksaan berkaitan dengan adanya informasi baru yang perlu didalami penyidik KPK terhadap saksi.
"Yang bersangkutan dikonfirmasi tentang dugaan aliran dana terkait e-KTP," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka kepada dua orang dari pihak swasta yaitu Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM). Mereka dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu (28/2) malam.
"Setelah penyelidikan dan mencermati fakta di persidangkan TPK e-KTP dan ada putusan lain yaitu Irman, Sugiharto, Andi Narogong bersalah. Dalam proses persidangan Setya Novanto, proses penyidikan Anang Sugiana juga masih berjalan. KPK ada permulaan cukup yaitu menetapkan kembali dua orang sebagai tersangka," ungkap Agus, Kamis (28/2).
Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah keponakan Setya Novanto (Setnov). Saat kurun waktu dugaan korupsi e-KTP terjadi, Irvanto menjabat Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi. Sedangkan Made Oka ialah Delta Energi dan saat dugaan aliran dana itu Oka masih menjabat sebagai komisaris di perusahaan perdagangan dan penerbitan tersebut.
Diduga mereka bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
