
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media
JawaPos.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni di kediaman Wali Kota Malang non aktif Moch Anton dan rumah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
"Ada penggeledahan oleh tim di rumah Wali Kota Malang hari ini," ungkap Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/3).
Hingga saat ini, menurutnya, tim masih di lapangan karena tengah mencari bukti tambahan dalam kasus dugaan suap Wali Kota Malang.
"Sebagai pengembangan dari penanganan perkara sebelumnya. Sebagian tersangka atau terdakwa sudah diajukan di persidangan," jelasnya.
Terkait penggeledahan ini, KPK belum mau menjelaskan secara detail ketika ditanya apakah Wali Kota Malang MA sudah ditetapkan tersangka. Padahal sebelumnya, dalam surat panggilan salah satu saksi yang diperiksa, tertera jelas sebanyak enam orang dari unsur pimpinan dan ketua fraksi DPRD Kota Malang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya nggak boleh nyebut apapun soal itu, terserah mereka (beritakan), tapi nggak boleh quote dari saya," kata Saut di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/3).
Adapun enam orang tersebut antara lain, Ketua Fraksi PDI-P berinisial S, MS dari fraksi PKB, Wakil Ketua DPRD dari fraksi PKB berinisial HMZ, MK dari Fraksi PAN, Wakil Ketua DPRD lainnya WA dari Fraksi Demokrat dan S dari Fraksi Gerindra.
Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan yang diperoleh JawaPos.com, bahkan enam orang DPRD Kota Malang ini ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Wali Kota Malang berinisial MA. Penerimaan suap sendiri terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
“Menerima hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013 sampai dengan 2018, dan kawan-kawan” demikian bunyi dokumen surat panggilan pemeriksaan yang ditanda tangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.
Atas perbuatannya, keenam pihak anggota DPRD tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun sejumlah 15 saksi dari Anggota DPRD Kota Malang yang diperiksa antara lain, pada gelombang pertama, saksi yang datang yakni Harun Prasojo (PAN), Indra Tjayono (Demokrat), Priyatmoko Oetomo (PDIP), Choeroel Anwar (Golkar), Bambang Triyoso (PKS), Diana Yanti (PDIP), Subur Triono (PAN), dan Tutuk Hariyani (PDIP).
Selanjutnya pada gelombang kedua, tampak hadir Hadi Santoso (PDIP), Teguh Mulyono (PDIP), Soni Yudiarto (Demokrat), Ribut Harianto (Golkar), Erni Farida (PDIP), dan Arief Hermanto (PDIP), dan Mulyanto (PKB).

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
