Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Mei 2018 | 03.23 WIB

Berkas Dilimpahkan, Bupati Halmahera Timur Ini Segera Hadapi Sidang

Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan saat akan dimasukkan ke dalam Rutan KPK, Jakarta Senin (12/2)I - Image

Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan saat akan dimasukkan ke dalam Rutan KPK, Jakarta Senin (12/2)I

JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka Bupati Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, Rudi Erawan ke tim penuntut umum. Ihwal adanya informasi tersebut disampaikan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah.


"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka RE atau tahap dua," ungkapnya pada awak media, Jumat (25/5).


Usai dilimpahkan, rencananya sidang rencananya akan diselenggarakan di PN Tipikor Jakarta. Rudi juga telah 4 kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada 2 Maret, 5 Maret, 11 April dan 3 Mei, 11 Mei 2018. Sekurangnya 27 saksi telah diperiksa oleh penyidik KPK untuk Rudi.


"Unsur saksi, Direktur Utama PT. Windu Tunggal Utama, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX, Maluku dan Maluku Utara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian PUPR, Anggota DPR-RI, Ketua DPRD Provinsi Maluku 2014-2019 Direktur CV Putra Mandiri, dan Swasta lainnya," jelasnya.


Sebelumnya KPK menduga, Rudy telah menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai bupati. Besaran suap yang diterima oleh Rudy sebesar Rp 6,3 miliar.


Penetapan tersangka terhadap Rudi kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, merupakan pengembangan dari kasus suap Kementerian PUPR yang menjerat sejumlah anggota DPR pada tahun 2016. Rudi merupakan tersangka ke-11 dalam kasus suap Kementerian PUPR.


Rudy juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Oleh karena itu, Rudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore