Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 April 2018 | 17.31 WIB

Marak Miras Oplosan, Polri Minta DPR Revisi Regulasi Tentang Alkohol

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Munculnya kasus miras oplosan yang mengakibatkan ratusan nyawa melayang tampaknya harus menjadi perhatian serius regulator. Sebab, banyak bahan berbahaya yang digunakan para pembuat miras, seperti metanol.


"Ini momentun bagus untuk memperbaiki legislasi, karena selama ini jual-beli biang alkohol itu untuk campuran cat vernis," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Kamis malam (19/4).


Dia berharap para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menindaklanjuti usulan Polri. "Ya kami dorong lah DPR untuk membuat undang-undang baru tentang pengawasan alkohol," sebutnya.


Regulasi yang baru itu nantinya akan menjadi acuan Polri dalam melakukan pengawasan. Sehingga bukan hanya penjualan alkohol golongan A, B, dan C saja yang diawasi, melainkan juga alkohol yang berbahaya untuk dikonsumsi.


Setyo lebih lanjut menyadari, usulan ini mungkin akan menimbulkan pro-kontradi tengah masyarakat, khususnya para penjual. "Tapi nggak apa-apa itu memang harus diawasi dalam rangka pengamanan. Menurut saya nggak ada masalah dan ini momentum bagus," tegas jenderal polisi bintang dua itu.


Dia menambahkan, Polri serius memberantas peredaran miras oplosan. "Sudah disampaikan oleh pimpinan Polri dalam hal ini Wakapolri, Kapolda dan Kapolres semua harus aktif jangan sampai ada miras-miras ilegal lagi yang mengotori Ramadhan," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore