Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Juli 2018 | 20.32 WIB

Ini Profil dan Perjalanan Kasus Hukum Fahmi yang Kembali Diciduk KPK

Fahmi  Darmawansyah bersama sang istri Inneke Koesherawati - Image

Fahmi Darmawansyah bersama sang istri Inneke Koesherawati

JawaPos.com - Narapida kasus korupsi proyek pengadaan proyek satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah kembali terseret kasus hukum. Sebagai tahanan ia kembali diringkus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepala Lembaga Pemsyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung Wahid Husen karena diduga terlibat kasus suap perizinan keluar lapas. Selain itu istri Fahmi, Inneke Koesherawati juga dikabarkan turut diamankan.


Sebelum terseret kasus hukum, Fahmi adalah seorang pengusaha kondang. Ia merupakan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa.


Fahmi merupakan salah satu anak dari Saidah Abu Bakar Ibrahim pemilik gedung Saidah. Di tahun 2004 ia menikahi artis cantik Inneke Koesherawati, setelah sebelumnya rumah tangganya bersama artis Yana Zein kandas.


Memasuki akhir tahun 2016, Fahmi perjalanannya dalam perkara hukuk dimulai. Ia resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi pengadaan satelit monitoring Bakamla. Pada 23 Desember 2016 Fahmi juga langsung ditahan oleh KPK di rutan Guntur, Jakarta Timur selama 20 hari.


Dalam proses peradilannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fahmi dengan pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. JPU menilai Fahmi terbukti terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla tahun anggaran 2016.


KPK juga menolak permohonan Fahmi menjadi justice collaborator. Dia dinilai tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang tertera dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).


Setelah menjalani proses peradilan cukup panjang, Pengadilan Tipikor akhirnya menggelar sidang vonis pada 24 Mei 2017. Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Yohanes Priyana.


Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan dengan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Fahmi terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan proyek alat monitoring Bakamla.


"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan kedua," kata Yohanes saat membacakan putusan.


Hakim berpendapat, Fahmi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Vonis terhadap Fahmi lebih ringan dari runtutan JPU. Menurut Majelis pertimbangannya karena terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, dan memiliki tanggungan anak dan istri. Selain itu, terdakwa bersama istrinya, turut menghibahkan tanah 700 meter persegi di Semarang untuk digunakan oleh Bakamla.


Sementara itu Fahmi setelah mendengar putusan hakim, mengaku tidak akan mengajukan banding. Ia menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya.


"Saya percaya sekali pada majelis hakim, jadi saya akan menerima," ujar Fahmi setelah majelis hakim membacakan amar putusan.


Setelah menjalani hampir setengah masa tahanannya, Fahmi kembali diciduk oleh KPK. Ia diduga ikut terlibat dalam kasus suap perizinin yang melibatkan Kalapas Sukamiskin.


Dalam kasus kali ini, Inneke Koesherawati sebagai istrinya juga turut digelandang Komisi Antirasuah. Artis cantik itu diduga sebagai pemberi suap kepada Kalapas untuk memberikan izin kepasa suaminya keluar dari tahanan dengan alasan sakit.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore