
Terdakwa Nofel Hasan
JawaPos.com - Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) Nofel Hasan didakwa menerima suap sebesar SGD 104.500 atau sekitar Rp 989,6 juta.
Uang tersebut diterimanya dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah dan dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta serta Hardy Stefanus. Adapun dia menerima uang itu bersama-sama Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi dan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo.
Padahal kata Jaksa Penuntut Umum Komisi (JPU) Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Nurdianto, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut dlberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
"Yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan karena terdakwa selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, telah menyusun dan mengajukan anggaran pengadaan drone dan monitoring satelitte di Bakamla," tuturnya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/1).
Diketahui, anggaran tersebut telah disahkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran (TA) 2016, yang pengadaannya untuk dimenangkan melalui perusahaan yang dimiIiki Fahmi. Uang tersebut untuk mempersiapkan dan mengusahakan pembukaan tanda bintang pada anggaran pengadaan drone.
"Uang tersebut juga diberikan karena terdakwa telah mempersiapkan dan mengusahakan pembukaan blocking anggaran atau tanda bintang pada anggaran pengadaan drone," tambah Amir.
Atas perbuatannya Nofel diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi juncto PasaI 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Juga, Pasal 11 UU R1 Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1 ) Ke-1 KUHPidana.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
