Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Januari 2018 | 21.04 WIB

Didakwa Terima Suap, Kabiro Bakamla Diancam Pasal Berlapis

Terdakwa Nofel Hasan - Image

Terdakwa Nofel Hasan

JawaPos.com - Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) Nofel Hasan didakwa menerima suap sebesar SGD 104.500 atau sekitar Rp 989,6 juta. 

Uang tersebut diterimanya dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah dan dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta serta Hardy Stefanus. Adapun dia menerima uang itu bersama-sama Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi dan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo.

Padahal kata Jaksa Penuntut Umum Komisi (JPU) Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Nurdianto, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut dlberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. 

"Yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan karena terdakwa selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, telah menyusun dan mengajukan anggaran pengadaan drone dan monitoring satelitte di Bakamla," tuturnya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/1).

Diketahui, anggaran tersebut telah disahkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran (TA) 2016, yang pengadaannya untuk dimenangkan melalui perusahaan yang dimiIiki Fahmi.  Uang tersebut untuk mempersiapkan dan mengusahakan pembukaan tanda bintang pada anggaran pengadaan drone.

"Uang tersebut juga diberikan karena terdakwa telah mempersiapkan dan mengusahakan pembukaan blocking anggaran atau tanda bintang pada anggaran pengadaan drone," tambah Amir.

Atas perbuatannya Nofel diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi juncto PasaI 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Juga, Pasal 11 UU R1 Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1 ) Ke-1 KUHPidana.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore