Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Juli 2018 | 08.32 WIB

Ditahan KPK, Bupati Labuhan Batu Diam Seribu Bahasa

Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Pangonal Harahap keluar mengenakan rompi oranye menuju mobil tahanan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7). - Image

Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Pangonal Harahap keluar mengenakan rompi oranye menuju mobil tahanan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7).

JawaPos.com - Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Pangonal Harahap resmi ditahan lembaga antirasuah selama 20 hari ke depan. Dia ditahan usai ditetapkan tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait dugaan kasus suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.


Menanggapi penahanannya oleh KPK, saat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan kaos merah, celana bahan hitam dan rompi tahanan oranye sekitar pukul 23.45 WIB, Pangonal memilih diam seribu bahasa saat dicecar berbagai pertanyaan awak media.


Menurut juru bicara Febri Diansyah, Pangonal ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK kavling K-4.


Untuk diketahui, KPK sendiri sudah mengantongi bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini. Diduga uang tersebut merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sekitar Rp 3 miliar.


Sementara sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar namun tidak berhasil dicairkan.


Sekadar informasi, lembaga antirasuah telah resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap bersama dengan PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra dan pihak swasta Umar Ritonga sebagai tersangka.


Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.


Sementara sebagai pihak pemberi, Effendy Saputra yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore