
Komika Pandji Pragiwaksono menjalani persidangan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2). (Istimewa)
JawaPos.com - Komika Pandji Pragiwaksono menjalani persidangan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2). Persidangan adat bertajuk Ma'Buak Burun Mangkali Oto’ itu dihadiri perwakilan dari 32 wilayah adat di Toraya dan difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai bagian dari upaya komunikasi serta penyelesaian persoalan secara adat.
Persidangan ini digelar sebagai respons atas candaan Pandji dalam pertunjukan Messakke Bangsaku pada 2013 yang menyinggung tradisi kematian (Rambu Solo’) di Toraya.
Potongan materi tersebut kembali beredar luas di berbagai platform media sosial dan dinilai melukai perasaan Masyarakat Adat Toraya, karena dianggap menyinggung budaya, martabat, serta keyakinan kolektif yang dijaga lintas generasi.
Dalam persidangan tersebut, Pandji menyampaikan pengakuan dan mendengarkan pandangan para perwakilan dari 32 wilayah adat sebagai bagian dari proses pemulihan.
“Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur,” kata Pandji dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2).
Pendiri komunitas Stand Up Indo itu juga menyebut proses yang dijalaninya sebagai sebuah proses yang adil dan demokratis.
“Saya mendengar dan menerima pernyataan para perwakilan wilayah adat. Saya mengerti, dan semoga ini membantu saya menjadi pribadi yang lebih baik,” ucap Pandji.
Sementara, Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, menegaskan bahwa proses ini tidak semata ditujukan kepada Pandji sebagai individu. Menurutnya, polemik yang berkembang setelah potongan pertunjukan tersebut beredar luas juga memunculkan berbagai respons yang tidak seluruhnya proporsional.
“Dalam proses ini, bukan hanya Pandji yang menyampaikan permohonan maaf. Kami sebagai Masyarakat Adat Toraya juga turut melakukan permintaan maaf atas berbagai hal yang tidak seharusnya terjadi dalam dinamika kemarin, termasuk ucapan atau sikap yang menyinggung,” ujarnya.
Adapun, para hakim adat dalam persidangan ini di antaranya, Saba’ Sombolinggi, Eric Crystal Ranteallo, Yusuf Sura’ Tandirerung, Maksi Balalembang, Lewaran Rantela’bi, Nura Massora Salusu, dan Romba Marannu Sombolinggi menilai bahwa persoalan tersebut berakar pada ketidaktahuan Pandji.
Dalam penilaian para hakim adat, perkara ini tidak perlu diselesaikan melalui penghakiman sepihak, melainkan lewat musyawarah terbuka yang melibatkan komunitas Masyarakat Adat Toraya. Karena itu, kehadiran perwakilan dari 32 wilayah adat dipandang penting untuk memastikan proses pemulihan berjalan inklusif dan mencerminkan suara komunitas.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangarungan, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Pandji di Toraja untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme adat. Ia menjelaskan bahwa hukum adat Toraya berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman.
“Hukum adat Toraya bicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan,” ucap Daud.
Dalam persidangan tersebut, Pandji dikenakan tanggung jawab pemulihan berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam. Ketentuan itu akan dilanjutkan dengan pelaksanaan ritual adat pada Rabu (11/2).
Menurut Daud, tanggung jawab tersebut dimaksudkan untuk memulihkan kembali relasi manusia dengan sesama, alam, leluhur, dan Sang Pencipta agar kehidupan kembali selaras dan membawa kebaikan bagi semua.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
