
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin menerima suap senilai Rp 800 juta terkait pengajuan restitusi pajak. Suap itu diterima dari Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jenarus Genggor, untuk memperlancar pengurusan restitusi pajak.
"Kepada MLY, VNZ memberikan uang Rp 800 juta yang dibungkus dalam kardus, di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2).
Uang Rp 800 juta itu merupakan bagian dari "uang apresiasi" yang dijanjikan Venasius Jenarus Genggor senilai Rp 1,5 miliar. Hal itu setelah Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega menemukan lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar.
KPK menyebut, uang senilai Rp 800 juta yang diterima Mulyono telah digunakan untuk pembayaran DP rumah sebesar Rp 300 juta dan sisanya Rp 500 juta masih disimpan di orang kepercayaannya.
Sementara, Dian Jaya Demega menerima uang senilai Rp 200 juta, namun Venasius Jenarus Genggor meminta bagian sebesar
10 persen atau Rp 20 juta.
"Sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp 180 juta," ungkapnya.
Sementara, terhadap sisa Rp 500 juta dari uang apresiasi tersebut disimpan oleh Venasius Jenarus Genggor untuk dirinya sendiri.
Dalam OTT ini juga terungkap, Mulyono juga diduga menjadi Komisaris di beberapa
perusahaan. Padahal, sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Mulyono tidak dilarang merangkap jabatan lain.
Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan Mulyono bersama Dian Jaya Demega dan Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka. KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Asep.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya Demega selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.
Sementara, Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
