
Ilustrasi Red Notice. Interpol Menerbitkan Red notice untuk mencari Riza Chalid yang menjadi buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero). (AI/ChatGPT)
JawaPos.com - Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap Mohammad Riza Chalid yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero).
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid telah dikeluarkan dan disebarkan secara internasional.
Penerbitan red notice ini merupakan tindak lanjut atas status Riza Chalid sebagai buronan dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.
“Interpol red notice atas nama Mohammed Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Untung dalam konferensi pers, Minggu (1/2).
Red Notice yang diterbitkan Interpol menjadi instrumen penting dalam upaya memburu buronan internasional, termasuk dalam kasus Mohammad Riza Chalid.
Melalui Red Notice, aparat penegak hukum di berbagai negara diberi peringatan dan informasi untuk melacak serta menahan sementara buronan yang dicari lintas negara.
Mengutip penjelasan di laman resmi Interpol, Red Notice atau Pemberitahuan Merah adalah permintaan kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia, untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dicari, sambil menunggu proses ekstradisi, penyerahan, atau langkah hukum lain.
Red Notice diterbitkan atas permintaan negara anggota dan harus berlandaskan surat perintah penangkapan atau putusan pengadilan yang sah dari otoritas kehakiman negara pemohon.
Interpol menegaskan bahwa Red Notice bukanlah surat perintah penangkapan internasional pada seseorang.
Setiap negara anggota tetap memiliki kewenangan penuh untuk menentukan langkah hukum sesuai dengan sistem hukum nasional masing-masing.
Termasuk apakah akan melakukan penangkapan atau tidak terhadap individu yang tercantum dalam Red Notice tersebut.
Dalam Red Notice, terdapat dua jenis informasi utama. Pertama, data untuk mengidentifikasi orang yang dicari, seperti nama lengkap, tanggal lahir, kewarganegaraan, ciri fisik, foto, hingga sidik jari jika tersedia.
Kedua, informasi mengenai dugaan kejahatan yang dilakukan yang umumnya berkaitan dengan tindak pidana serius seperti pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan terhadap anak, penipuan, atau kejahatan berat lainnya.
Interpol juga menjelaskan bahwa individu yang tercantum dalam Red Notice sejatinya bukan dicari oleh Interpol sebagai lembaga, melainkan oleh negara atau pengadilan internasional yang mengajukan permintaan.
Interpol hanya berperan sebagai penghubung dan penyebar informasi agar aparat kepolisian di negara lain dapat membantu proses pencarian buronan tersebut.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
