
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo juga akan diperiksa usai Firli Bahuri jadi tersangka.
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memblokir 41 rekening terkait dengan kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dari pemblokiran tersebut, penyidik menyita uang dengan angka mencapai Rp 4 miliar.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah sejak penyidikan dimulai pada 14 Januari lalu. Termasuk diantaranya upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan.
”Melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” ungkap dia kepada awak media pada Kamis (29/1).
Tidak hanya itu, Ade Safri menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik DSI dan perusahaan yang terafiliasi dengan DSI, baik yang berstatus badan hukum maupun orang-perorangan.
Langkah lain yang diambil oleh penyidik adalah melakukan rapat koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya untuk menganalisis laporan transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana dalam kasus tersebut.
Untuk kepentingan para korban yang terdiri atas banyak lender, Bareskrim Polri telah berkoordinasi secara efektif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah itu diambil sebagai upaya melakukan pendataan dan verifikasi terkait permohonan restitusi yang akan diajukan oleh para korban.
”Kami berkomunikasi dengan paguyuban lender atau para korban PT DSI untuk menyampaikan informasi perkembangan penanganan perkara yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidikan dan pemberitahuan hak korban terkait restitusi,” jelasnya.
Sejauh ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 46 orang saksi. Baik saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lender, borrower, dan saksi dari DSI. Langkah itu turut dibarengi dengan penyitaan terhadap ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik para borrower DSI.
”Kemudian melakukan asset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” kata dia.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
