
Dude Harlino sudah mengakhiri kerja sama dengan DSI. (Shafa Nadia/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kerugian dalam kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mencapai angka Rp 2,4 triliun. Untuk mengungkap kasus tersebut, Bareskrim Polri bakal memanggil semua pihak terkait. Termasuk Dude Harlino yang pernah menjadi brand ambassador perusahaan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya tidak membatasi pemeriksaan terhadap internal DSI. Semua pihak yang dinilai memiliki informasi yang relevan dalam kasus tersebut akan dimintai keterangan.
”Dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti ini, maka salah satu yang akan dilakukan oleh tim penyidik adalah semua pihak atau semua orang yang dapat memberikan informasi terkait suatu perkara pidana pastinya akan dipanggil dan dimintai keterangan,” kata Ade Safri dikutip pada Selasa (27/1).
Pemeriksaan terhadap Dude sebagai brand ambassador dinilai penting. Sebab, brand ambassador merupakan wajah perusahaan yang dihadirkan untuk menarik atensi publik dan menjadi rujukan masyarakat untuk percaya dan bergabung dalam lini bisnis DSI.
”Disampaikan bahwa saat ini untuk penanganan perkara PT DSI sejak tanggal 14 Januari 2026 sudah masuk ke tahap penyidikan, ditemukan peristiwa pidana dalam perkara aquo,” tegas Ade Safri.
Peningkatan level penanganan kasus tersebut sudah diikuti dengan berbagai tindak. Termasuk penggeledahan kantor DSI oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang berlangsung selama kurang lebih 16 jam pada Jumat sore (23/1) sampai Sabtu pagi (24/1).
Hasilnya, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan fraud tersebut. Ade Safri menyampaikan bahwa dalam upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik, telah dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang berhubungan langsung atau berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
”Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dari hasil upaya paksa penggeledahan di Kantor Pusat Dana Syariah Indonesia yang berada di District 8, Prosperity Tower Lantai 12 Unit A, Unit B dan Unit J, Jakarta Selatan,” bebernya.
Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan bahwa barang bukti fisik yang diamankan terdiri atas berbagai dokumen perusahaan seperti dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan, serta dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan.
”Termasuk beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai agunan borrower macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan,” jelasnya.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
