Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, saat menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/12). (Istimewa)
JawaPos.com - Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut dirinya merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun terkait penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina.
Hal itu disampaikan Kerry usai menjalani sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1) malam.
Kerry menegaskan, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa angka Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara, melainkan pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
“Jadi yang angka Rp 2,9 triliun itu secara nyata dibuktikan di persidangan bahwa itu adalah pembayaran atas tagihan saya,” ujar Kerry.
Ia menyebut, terdapat berita acara serah terima terkait penyewaan terminal BBM tersebut. Dengan demikian, tidak ada pekerjaan fiktif sebagaimana yang didakwakan jaksa. Terlebih, terminal BBM tersebut hingga kini masih digunakan oleh Pertamina.
“Jadi tidak ada pekerjaan yang fiktif. Semua pekerjaan itu diakui oleh kedua belah pihak,” tegasnya.
Kerry pun menekankan, dalam perkara ini tidak terdapat unsur kerugian keuangan negara.
“Jadi, tolong diperhatikan ya, tidak ada kerugian negaranya di sini. Itu saja yang mau saya sampaikan,” cetusnya.
Pernyataan itu sekaligus menimpali fakta yang terungkap dalam persidangan. Pasalnya, Manajer Keuangan PT OTM, Nabila, yang dihadirkan sebagai saksi, menegaskan bahwa uang Rp 2,9 triliun yang diterima perusahaannya merupakan biaya penyewaan terminal BBM oleh Pertamina sejak 2014 hingga 2024.
“Dari nilai tersebut kami membayar pajak, biaya operasional terminal, listrik, gaji pegawai, perawatan, kredit bank beserta bunganya, termasuk asuransi,” jelas Nabila.
Sementara itu, kuasa hukum Kerry, Patra M Zen, menilai persidangan kembali menepis dakwaan jaksa terkait kerugian negara Rp 2,9 triliun. Menurutnya, nominal tersebut merupakan penerimaan PT OTM dari penyewaan terminal BBM, bukan kerugian negara.
“Biaya sewa itu untuk operasional, bayar pajak, gaji pegawai. Masa uang yang diterima lalu operasional dihitung sebagai kerugian negara?” klaimnya.
Patra menambahkan, terminal BBM OTM beroperasi selama 24 jam tanpa libur dan berperan penting dalam menjaga distribusi BBM nasional. Hingga kini, terminal tersebut juga masih digunakan oleh Pertamina.
“Bisa tersalur BBM sampai SPBU antara lain karena ada PT OTM. Dan hari ini masih dipakai, hari ini masih operasi,” pungkasnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026: Momentum Garuda Kunci Tiket Semifinal!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
