
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid.(Haritsah/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang putusan Laras Faizati pada Kamis (15/1). Jelang putusan itu, Amnesty International Indonesia menyampaikan harapan agar vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demo Agustus tahun lalu dapat mencerminkan keadilan.
Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Laras hanya mengungkapkan ekspresi kemarahan atas tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan. Ekspresi itu berujung penangkapan hingga laras harus diadili di meja hijau. Karena itu, Usman berharap PN Jaksel bersikap adil terhadap Laras.
”Pengadilan harus menjadi benteng keadilan agar polisi dan kejaksaan menerapkan wewenangnya secara benar, yakni membedakan hasutan kriminal dan ekspresi emosional,” kata dia melalui keterangan resmi pada Rabu (15/1).
Usman tegas menyatakan bahwa tindakan Laras bukan perbuatan kriminal. Untuk itu, putusan yang akan dibacakan di PN Jaksel besok akan menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia. Dia menilai putusan bebas untuk Laras bisa menjadi yurisprudensi bagi kasus yang menyeret beberapa aktivis lain seperti Delpedro Marhaen, Azril, dan Gilang.
”Vonis besok akan mengirimkan pesan bahwa lembaga peradilan bisa menjadi pengoreksi jika penegak hukum mengkriminalisasi kebebasan berekspresi. Para hakim memiliki kesempatan untuk menetapkan standar baru dalam menjaga kebebasan sipil,” ungkapnya.
Sebaliknya, Usman menyatakan bahwa memenjarakan Laras yang mengekspresikan kritik kepada perilaku polisi dan menjadikan hukum sebagai alat represi, bukan bentuk keadilan. Dia mengingatkan kembali, hakim bukan perpanjangan tangan badan eksekutif yang mengamini narasi penguasa, melainkan benteng terakhir keadilan.
”Jika pengadilan menghukum Laras karena dia berduka dan marah atas hilangnya nyawa warga sipil, maka pengadilan telah berubah menjadi pembenar pelanggaran HAM,” ujarnya.
Ekspresi kemarahan Laras, lanjut Usman, adalah bagian dari hak asasi manusia, bukan penghasutan. Ekspresi tersebut harus dilihat sebagai bagian dari kritik yang sah sebagai warga negara. Mengkategorikan kritik sebagai hasutan dapat menjadi preseden berbahaya yang mengaburkan batas antara kejahatan dan koreksi atas kesewenang-wenangan aparat.
”Majelis hakim di PN Jakarta Selatan harus membuat putusan yang mencerminkan keadilan dan hak asasi manusia. Itu penting untuk memastikan masih ada kebebasan berekspresi di Indonesia,” tandasnya.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
