
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rumah Tahanan KPK setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus suap, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Tahun 2025 menjadi penanda babak baru dalam perjalanan hukum dan politik Indonesia. Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kebijakan pemberian pengampunan negara menjadi sorotan publik setelah sejumlah figur yang telah divonis bersalah atas kasus hukum memperoleh penghapusan atau pengampunan pidana.
Mereka yang mendapatkan pengampunan berasal dari beragam latar belakang, mulai dari elite politik, mantan menteri, hingga figur publik yang sebelumnya terjerat perkara hukum, khususnya kasus korupsi. Kebijakan ini dinilai mencerminkan pendekatan baru negara dalam menyelesaikan persoalan hukum yang memiliki dimensi politik dan sosial.
Pengampunan tersebut diberikan dalam bentuk abolisi, amnesti, dan rehabilitasi. Presiden Prabowo disebut memiliki pertimbangan khusus dalam menggunakan hak konstitusionalnya untuk memberikan pengampunan kepada sejumlah tokoh. Mereka yang diberikan pengampunan yakni, Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, dan Ira Puspadewi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menilai kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong kental dengan nuansa politik. Penilaian itu menjadi dasar Presiden memberikan amnesti dan abolisi kepada keduanya.
“Dalam dua kasus ini yang nuansanya lebih banyak ke masalah politik, itu yang Pak Presiden menggunakan haknya. Mari kita kurangi kegaduhan-kegaduhan politik,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8).
Sementara itu, Prasetyo memastikan pemberian amnesti kepada Ira Puspadewi telah melalui kajian mendalam oleh para pakar. Pemerintah, kata dia, juga menerima banyak aspirasi dari berbagai pihak terkait perkara yang menjerat Ira.
“Dalam prosesnya dilakukan pengkajian, dilakukan telaah dari berbagai sisi termasuk pakar hukum, yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11).
Keputusan pemberian pengampunan tersebut sekaligus mengakhiri rangkaian panjang proses hukum yang menjerat ketiga tokoh tersebut, mulai dari tahap penyelidikan, persidangan, hingga berujung pada pembebasan dari penjara dan pemulihan hak-hak hukum mereka.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberian pengampunan oleh Presiden Prabowo telah sesuai dengan ketentuan konstitusi.
“Telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku,” tutur Yusril dalam siaran pers, Selasa (25/11).
Yusril menegaskan, hak Presiden dalam memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi merupakan kewenangan konstitusional yang dijamin undang-undang dasar dan telah menjadi bagian dari praktik ketatanegaraan di Indonesia.
Berikut daftar tokoh yang diberi pengampunan:
1. Tom Lembong
Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, meskipun yang bersangkutan telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
Dalam putusan pengadilan, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara.
Namun, setelah putusan pengadilan tersebut, perkembangan perkara berbalik arah. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permohonan abolisi terhadap Tom Lembong, sehingga seluruh putusan pidana dalam perkara dugaan korupsi impor gula tersebut dinyatakan dihapuskan.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
