
KPK resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa. (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti rendahnya vonis terhadap terdakwa korupsi serta minimnya pemulihan kerugian negara.
ICW mencatat, rata-rata hukuman penjara bagi pelaku korupsi sepanjang 2024 hanya 3 tahun 3 bulan, dengan rata-rata denda Rp180 juta.
Sementara itu, tingkat pengembalian kerugian negara hanya mencapai 4,78 persen dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 330,9 triliun.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan sepanjang 2024, terdapat 1.768 putusan perkara korupsi.
Terdiri dari 1.168 putusan tingkat pertama, 358 banding, 193 kasasi, dan 49 peninjauan kembali. Namun, hanya 49,04 persen putusan yang dipublikasikan secara memadai melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung.
"Kondisi ini dinilai kontras dengan predikat Mahkamah Agung sebagai lembaga informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024," kata Wana kepada wartawan, Kamis (25/12).
Dari total 1.869 terdakwa, mayoritas merupakan orang perseorangan (1.865 terdakwa), sementara korporasi hanya enam terdakwa. Padahal, Mahkamah Agung telah menerbitkan PERMA Nomor 13 Tahun 2016 sebagai pedoman pemidanaan korporasi.
"Fakta ini menunjukkan masih lemahnya kesamaan paradigma penegak hukum dalam menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi," ucap Wana.
Berdasarkan latar belakang pekerjaan, lanjut Wana, terdakwa paling banyak berasal dari sektor swasta (603 orang), diikuti pegawai pemerintah daerah (462) dan kepala desa (204).
Sebaliknya, aktor dengan jabatan strategis seperti anggota legislatif, kepala daerah, dan pejabat BUMN tergolong rendah, hanya 110 terdakwa.
ICW menduga hal ini berkaitan dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 yang menghentikan sementara pengusutan terhadap pihak yang mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
Secara wilayah, Sumatera Utara mencatat jumlah putusan terbanyak (148), disusul Jawa Timur (129) dan Sulawesi Selatan (123). Sektor perkara didominasi utilitas, desa, pemerintahan, perbankan, dan pendidikan.
"Dominasi sektor-sektor tersebut menunjukkan masih tingginya kerentanan korupsi di tingkat daerah, terutama pada pengelolaan anggaran publik," tuturnya.
Dari sisi pasal, Pasal 3 UU Tipikor paling sering digunakan (1.123 terdakwa), disusul Pasal 2 ayat (1) (437 terdakwa).
Meski relatif mudah dibuktikan, penggunaan dua pasal ini dinilai masih menyisakan persoalan implementasi, terutama dalam mengukur tingkat kesalahan dan peran terdakwa secara proporsional.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
