Ira Puspadewi memastikan komitmen ASDP untuk meningkatkan kesetaraan gender khususnya di dunia kemaritiman.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, telah sepenuhnya valid secara formil maupun materiil. Ketiganya terbukti bersalah dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada periode 2019–2022.
Penegasan tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merespons pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada ketiga terpidana. Pernyataan disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11) malam.
“Secara formil maupun materil sudah diuji dan telah selesai. Pekerjaan kami lulus uji formil melalui kemenangan praperadilan, dan uji materiil melalui putusan majelis hakim pada 20 November,” kata Asep memberikan penjelasan soal proses hukum Ira Puspadewi dkk.
Menurut Asep, kemenangan KPK dalam praperadilan menunjukkan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Selain itu, persidangan juga membuktikan pemenuhan unsur delik korupsi hingga majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa.
Meski demikian, KPK menyatakan tetap menghargai keputusan Presiden Prabowo yang memberikan rehabilitasi. Asep menyebut, sebagai konsekuensi dari keputusan tersebut, KPK akan melaksanakan pembebasan terhadap Ira Puspadewi dan dua mantan direksi lainnya.
“Kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh Bapak Presiden,” tegas Asep.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk ketiga mantan direksi ASDP tersebut. Informasi tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Selasa (25/11).
Prasetyo menjelaskan, keputusan itu merupakan hasil kajian panjang pemerintah setelah menerima berbagai aspirasi publik sejak Juli 2024. Pemerintah dan DPR RI dinilai perlu menindaklanjuti masukan terkait keberlanjutan proses hukum kasus tersebut.
Kajian dilakukan oleh Kementerian Hukum, termasuk meminta pandangan pakar hukum. Setelah menerima surat usulan dari DPR RI, Kementerian Hukum memberikan rekomendasi kepada Presiden agar menggunakan kewenangan rehabilitasi.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum dan persetujuan Presiden, alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami diminta menyampaikan ke publik agar proses selanjutnya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
