angkapan layar salah satu akun yang menyebut ijazah Jokowi palsu. (ANTARA/Facebook)
JawaPos.com – Sidang sengketa informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bergulir di Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (17/11). Dalam persidangan tersebut, terungkap tiga poin penting yang dinilai saling berkaitan.
Pertama, adanya pemusnahan arsip pencalonan Jokowi secara terburu-buru oleh KPU Surakarta. Kedua, absennya sejumlah dokumen akademik Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM). Ketiga, jawaban administrasi UGM yang dianggap tidak memenuhi kaidah standar pelayanan lembaga publik.
Temuan ini mencuat dari proses pembuktian dalam perkara yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi. Mereka menilai rangkaian kejanggalan tersebut harus diklarifikasi secara transparan melalui mekanisme keterbukaan informasi.
Berikut sejumlah temuan yang mencuat dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP):
1. Arsip pencalonan Jokowi dimusnahkan
Sidang memanas ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta menyatakan bahwa berkas pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Solo telah dimusnahkan.
Pernyataan itu langsung mengundang respons keras dari Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn. Ia mempertanyakan dasar hukum pemusnahan dokumen negara yang dinilai memiliki nilai penting, terutama karena sedang menjadi objek sengketa.
“PKPU nomor berapa yang menyatakan itu dimusnahkan?” tanya Rospita dengan nada tegas.
Perwakilan KPU Surakarta menjawab bahwa arsip pencalonan Jokowi termasuk kategori “arsip musnah” sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2023, dengan masa retensi satu tahun aktif dan dua tahun inaktif sebelum dapat dimusnahkan.
Namun, jawaban tersebut justru menimbulkan keraguan baru. Rospita menilai pemusnahan dokumen itu tidak wajar, mengingat PKPU yang menjadi rujukan baru diterbitkan pada 2023 dan belum melampaui masa retensi minimal pada tahun 2025.
“Saya tidak tahu arsip mana yang satu tahun kemudian dimusnahkan,” ujarnya.
2. UGM tak punya salinan KRS dan ijazah fisik
Keanehan tidak hanya muncul di KPU Surakarta. Sidang sengketa informasi itu turut menyorot Universitas Gadjah Mada (UGM) ketika majelis meminta penjelasan mengenai keberadaan arsip akademik Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan.
Namun, UGM menyatakan tidak lagi menyimpan dokumen penting milik Jokowi, seperti Kartu Rencana Studi (KRS) maupun laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) atas nama Jokowi. Hal itu setelah pihak kampus melakukan penelusuran internal hingga ke tingkat fakultas, namun dokumen dimaksud tetap tidak ditemukan.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
