Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Juli 2018 | 03.31 WIB

Selain Rumah Dinas Dirut PLN, KPK Juga Geledah 4 Lokasi Lainnya

Petugas KPK membawa dokumen usai menggeledah rumah Dirut PT PLN Sofyan Basir. - Image

Petugas KPK membawa dokumen usai menggeledah rumah Dirut PT PLN Sofyan Basir.

JawaPos.com - Selain rumah dinas Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, penyidik KPK juga menggeledah empat lokasi lainnya, termasuk rumah tersangka Eni Maulani Saragih (EMS). Penggeledahan itu tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait PLTU Riau 1 pada Jumat (13/7).


"Setelah kemarin mengumumkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1, hari ini, tim KPK melakukan penggeledahan di 5 lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (15/7).


Febri menerangkan, selain rumah Sofyan Basir di Jalan Bendungan Jatiluhur, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Minggu (15/7), penyidik KPK juga menggeledah rumah anggota Komisi VII DPR Eni Saragih di Larangan Jakarta Selatan. Sementara yang terkait Bos PT Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes B Kotjo, petugas lembaga superbodi itu menggeledah rumah, kantor dan apartemen miliknya. "Kami harap semua pihak bersikap koperatif terhadap tim KPK yang sedang menjalankan tugasnya," jelasnya.


Penggeledahan ini merupakan pendalaman terkait kasus suap yang menjerat Eni Maulani Saragih dan Johanes B Kotjo. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dari OTT di Jakarta pada Jumat (13/5). Mereka yakni anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Bos PT Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes B Kotjo.


Eni diduga menerima suap dari Johanes B Kotjo terkait proyek pembangkit listrik PT PLN di Riau, uang tersebut diberikan secara bertahap sebanyak empat kali dengan total mencapai Rp 4,8 miliar.


"Diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan yang keempat dari pengusaha JBK (Johanes B Kotjo) kepada EMS (Eni Maulani Saragih) dengan nilai total Rp4,8 miliar," kata Basaria dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7).


Basaria merinci penerimaan Eni yang sudah dilakukan, yakni pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta dan terakhir pada 13 Juli 2018 sebesar Rp 500 juta. "Diduga uang diberikan oleh JBK kepada EMS melalui staf dan keluarga," ujarnya.


Uang yang diterima Eni itu disinyalir merupakan bagian komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diterima politikus Partai Golkar san kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore