Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Oktober 2025 | 16.38 WIB

Novel Baswedan Tegaskan KPK Harusnya Kembali Terima 57 Pegawai yang Dipecat Gara-gara TWK

Novel Baswedan bersama Ketua IM 57+ Institute Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Lakso Anindito memberikan keterangan usai sidang putusan tentang gugatan syarat usia calon pimpinan KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024). (Fedri - Image

Novel Baswedan bersama Ketua IM 57+ Institute Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Lakso Anindito memberikan keterangan usai sidang putusan tentang gugatan syarat usia calon pimpinan KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024). (Fedri

JawaPos.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyesalkan pernyataan normatif juru bicara KPK Budi Prasetyo yang merespons gugatan 57 mantan pegawai KPK yang mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) agar hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dibuka ke publik.

"Aneh kalau KPK hanya menghormati proses KIP. KPK dengan pimpinan baru mestinya baca file-file lama, untuk melihat bagaimana permasalahan TWK yang dilakukan dengan melawan hukum dan manipulasi," kata Novel dikonfirmasi, Rabu (15/10).

Novel menyarankan agar Pimpinan KPK yang digawangi Setyo Budiyanto membuka hasil rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM. Ia menegaskan, Pimpinan KPK bisa menjaga integritas dengan tidak membela langkah mantan Ketua KPK Firli Bahuri, yang secara sewenang-wenang memecat 57 pegawai dengan dalih tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Jadi salah kalau kemudian pimpinan KPK yang sekarang justru membela Firli dkk dalam melakukan pelemahan KPK, dan seolah tidak peduli. Karena suatu kewajiban bagi Pimpinan KPK sekarang untuk membawa KPK menjadi lebih baik dan bisa dipercaya, sehingga bisa kembali melakukan tupoksi KPK secara efektif," tegasnya.

Lebih lanjut, Novel mengingatkan Pimpinan KPK untuk bisa menaati aturan hukum yang berlaku. Sehingga, tidak mengabaikan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM terhadap upaya pemecatan 57 pegawai melalui TWK.

"Kalau Firli dkk tidak taat hukum tentu bisa kita pahami, karena Firli Bahuri bahkan sekarang masih menjadi tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi. Pimpinan KPK sekarang harus menjadi teladan integritas, karena tugasnya sebagai penegak integritas dan pemberantas korupsi," imbuhnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya menghormati langkah hukum yang diambil oleh para mantan pegawai tersebut.
Pernyataan ini menanggapi keinginan 57 mantan pegawainya yang tergabung dalam IM57+ Institute untuk kembali bertugas di lembaga antirasuah.

“Terkait dengan sengketa informasi yang sedang berlangsung di Komisi Informasi Pusat atau KIP, kita sama-sama tunggu dan hormati prosesnya sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10).

Budi menjelaskan, meski gugatan tersebut diajukan oleh IM57+ Institute, KPK bukan pihak termohon dalam perkara itu. Pihak yang menjadi termohon adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Saat ini kita fokus dulu ke proses yang sedang berjalan di KIP untuk menguji apakah hasil TWK tersebut dapat dibuka untuk publik atau tidak. Karena pihak termohonnya PPID BKN, bukan KPK,” jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan pihaknya akan menghormati apapun keputusan yang akan dikeluarkan oleh KIP, termasuk jika nantinya hasil TWK diminta untuk dibuka ke publik.

“Kita ikuti dan hormati prosesnya, karena ini memang menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan KIP untuk memutuskan apakah informasi tersebut terbuka untuk publik atau tidak,” pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore