Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 September 2025 | 19.52 WIB

KPK Kembali Periksa Eks Bendahara Amphuri jadi Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, pada Kamis (25/9). Tauhid Hamdi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

Tauhid Hamdi telah memenuhi panggilan penyidik KPK, sejak pukul 9.42 WIB. Saat ini, Tauhid Hamdi tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Hari ini Kamis (25/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaran ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/9).

KPK sebelumnya telah memeriksa Tauhid Hamdi, pada Jumat (19/9). Saat itu, KPK menggali soal tugasnya sebagai bendahara Amphuri.

Pengusutan dugaan korupsi kuota haji masih terus berlangsung, KPK juga telah memanggil beberapa pejabat Kemenag, termasuk Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Hilman Latief, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta pihak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Proses penyidikan ini juga dilakukan dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari kantor Kemenag, rumah Yaqut Cholil Qoumas, kantor agen travel, hingga kediaman pejabat dan ASN Kemenag. 

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah aset seperti uang tunai Rp 26,3 miliar, empat mobil, lima bidang tanah dan bangunan, serta dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar.

Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000, yang seharusnya sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pembagian justru dibagi 50:50 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024. 

KPK menduga ada persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan agen travel untuk mengalihkan 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat skandal kuota haji ini diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore