Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 September 2025 | 19.44 WIB

Sidang Perdana Gugatan Perdata Wapres Gibran Digelar, Subhan Beberkan Alasan Minta Ganti Rugi Rp 125 Triliun

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka, Senin (8/9). (Istimewa) - Image

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka, Senin (8/9). (Istimewa)

JawaPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka, Senin (8/9). Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal yang menuntut Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi sebesar Rp 125 triliun.

Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat di Indonesia. Ia menuding hal itu membuat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden cacat hukum.

Subhan menyebut, jika gugatan dikabulkan majelis hakim, uang Rp 125 triliun itu akan masuk ke kas negara dan dibagikan untuk seluruh rakyat Indonesia. 

“Harus dibagikan kepada seluruh warga negara nanti, berupa pemasukan negara bukan pajak. Kalau dihitung dari jumlah warga negara, dari Rp 125 triliun itu, kita kebagian Rp 5 ribu,” ujarnya.

Ia menilai, kerugian immaterial yang ditimbulkan dari perkara ini tidak terhingga. Karena itu, angka Rp 125 triliun merupakan bentuk rasionalisasi yang bisa dibagikan ke masyarakat. 

“Kalau kita minta umpama Rp 10 ribu, lebih besar itu kerugiannya. Itu ya rasionya begitu. Bukan Rp 125 triliun tiba-tiba datang,” tuturnya.

Dalam gugatannya, Subhan juga meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024–2029. Ia menuding KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap meloloskan pencalonan Gibran.

Lebih jauh, ia mendesak agar Gibran dan KPU secara terang-terangan membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 125 triliun kepada dirinya dan seluruh rakyat Indonesia.

Dasar gugatan itu, lanjut Subhan, dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilihan umum. Ia menyebut Gibran menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, sehingga dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum pendidikan Indonesia.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore