
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka, Senin (8/9). (Istimewa)
JawaPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka, Senin (8/9). Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal yang menuntut Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi sebesar Rp 125 triliun.
Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat di Indonesia. Ia menuding hal itu membuat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden cacat hukum.
Subhan menyebut, jika gugatan dikabulkan majelis hakim, uang Rp 125 triliun itu akan masuk ke kas negara dan dibagikan untuk seluruh rakyat Indonesia.
“Harus dibagikan kepada seluruh warga negara nanti, berupa pemasukan negara bukan pajak. Kalau dihitung dari jumlah warga negara, dari Rp 125 triliun itu, kita kebagian Rp 5 ribu,” ujarnya.
Ia menilai, kerugian immaterial yang ditimbulkan dari perkara ini tidak terhingga. Karena itu, angka Rp 125 triliun merupakan bentuk rasionalisasi yang bisa dibagikan ke masyarakat.
“Kalau kita minta umpama Rp 10 ribu, lebih besar itu kerugiannya. Itu ya rasionya begitu. Bukan Rp 125 triliun tiba-tiba datang,” tuturnya.
Dalam gugatannya, Subhan juga meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024–2029. Ia menuding KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap meloloskan pencalonan Gibran.
Lebih jauh, ia mendesak agar Gibran dan KPU secara terang-terangan membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 125 triliun kepada dirinya dan seluruh rakyat Indonesia.
Dasar gugatan itu, lanjut Subhan, dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilihan umum. Ia menyebut Gibran menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, sehingga dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum pendidikan Indonesia.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
