
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan keprihatinannya atas pemberian bebas bersyarat kepada mantan Ketua DPR, Setya Novanto (SN), dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. ICW memandang keputusan ini sebagai bentuk kemunduran serius dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan ada dua alasan utama mengapa penanganan kasus korupsi Setya Novanto menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi. Pertama, penegak hukum gagal mengoptimalkan pasal pencucian uang untuk menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan SN.
“Penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus pengadaan e-KTP oleh Bareskrim Polri terhadap Setya Novanto diduga mandek dan tidak menunjukkan progres yang berarti,” kata Wana kepada wartawan, Senin (18/8).
Wana menyoroti kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seharusnya berperan sebagai pengawas penanganan perkara korupsi di lembaga penegak hukum lain. Menurutnya, KPK tidak berhasil mempercepat proses penyidikan kasus TPPU yang membelit Setya Novanto.
“Kondisi ini berdampak serius. Ketika SN menjadi terpidana, dia malah diduga kabur dan plesiran ke Padalarang saat menjalani pemeriksaan, yang mencerminkan lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap pelaku korupsi,” tambahnya.
Wana menambahkan, kegagalan penegak hukum dalam merampas aset milik Setya Novanto menjadi salah satu faktor utama terjadinya kebocoran dalam proses penegakan hukum.
“Upaya merampas aset harusnya menjadi prioritas agar memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian negara, namun hal ini belum optimal,” ujarnya.
Alasan kedua yang disoroti ICW terkait putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto. Putusan ini mengurangi masa pidana penjara SN serta masa pencabutan hak politiknya.
Menurut Wana, hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah dan lembaga peradilan belum serius dalam memberikan efek jera bagi pelaku korupsi kelas kakap. Pemberian efek jera melalui pidana badan yang tegas dan pencabutan hak politik yang signifikan sangat penting untuk mencegah para koruptor kembali merusak negara.
“Sayangnya, putusan ini justru melemahkan upaya tersebut," tegasnya.
Wana juga menyoroti kondisi legislatif dan eksekutif yang sampai saat ini belum mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, keberadaan regulasi ini sangat krusial untuk memperkuat instrumen hukum dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara yang hilang.
“Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masih mandek di tangan pemerintah dan DPR, sehingga membuat upaya pemberantasan korupsi kehilangan momentum,” pungkasnya.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
