Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Agustus 2025 | 20.06 WIB

ICW Sesalkan Pemberian Bebas Bersyarat Setya Novanto, Bentuk Kemunduran Pemberantasan Korupsi

Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan keprihatinannya atas pemberian bebas bersyarat kepada mantan Ketua DPR, Setya Novanto (SN), dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. ICW memandang keputusan ini sebagai bentuk kemunduran serius dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan ada dua alasan utama mengapa penanganan kasus korupsi Setya Novanto menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi. Pertama, penegak hukum gagal mengoptimalkan pasal pencucian uang untuk menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan SN. 

“Penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus pengadaan e-KTP oleh Bareskrim Polri terhadap Setya Novanto diduga mandek dan tidak menunjukkan progres yang berarti,” kata Wana kepada wartawan, Senin (18/8).

Wana menyoroti kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seharusnya berperan sebagai pengawas penanganan perkara korupsi di lembaga penegak hukum lain. Menurutnya, KPK tidak berhasil mempercepat proses penyidikan kasus TPPU yang membelit Setya Novanto. 

“Kondisi ini berdampak serius. Ketika SN menjadi terpidana, dia malah diduga kabur dan plesiran ke Padalarang saat menjalani pemeriksaan, yang mencerminkan lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap pelaku korupsi,” tambahnya.

Wana menambahkan, kegagalan penegak hukum dalam merampas aset milik Setya Novanto menjadi salah satu faktor utama terjadinya kebocoran dalam proses penegakan hukum. 

“Upaya merampas aset harusnya menjadi prioritas agar memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian negara, namun hal ini belum optimal,” ujarnya.

Alasan kedua yang disoroti ICW terkait putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto. Putusan ini mengurangi masa pidana penjara SN serta masa pencabutan hak politiknya. 

Menurut Wana, hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah dan lembaga peradilan belum serius dalam memberikan efek jera bagi pelaku korupsi kelas kakap. Pemberian efek jera melalui pidana badan yang tegas dan pencabutan hak politik yang signifikan sangat penting untuk mencegah para koruptor kembali merusak negara.

“Sayangnya, putusan ini justru melemahkan upaya tersebut," tegasnya.

Wana juga menyoroti kondisi legislatif dan eksekutif yang sampai saat ini belum mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, keberadaan regulasi ini sangat krusial untuk memperkuat instrumen hukum dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara yang hilang.

“Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masih mandek di tangan pemerintah dan DPR, sehingga membuat upaya pemberantasan korupsi kehilangan momentum,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore