
Joko Widodo (Jokowi). (Aris Wasita/Antara)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Sebab, kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji diduga terjadi pada masa akhir pemerintahan Jokowi.
Kasus ini berpusat pada penyelewengan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jamaah, dengan estimasi kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaga antirasuah tidak akan tebang pilih dalam memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya. Pemanggilan saksi-saksi, termasuk terhadap Jokowi, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik.
"KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuka serta membuat terang penanganan perkara ini," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8).
Keterkaitan nama Jokowi muncul karena tambahan kuota 20 ribu jamaah merupakan hasil lobi dirinya kepada pemerintah Arab Saudi. Hal itu semata untuk memangkas tenggat waktu tunggu calon jamaah haji, kurang lebih selama 15 tahun.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan permintaan tersebut bertujuan memangkas antrean haji reguler yang bisa mencapai belasan tahun.
"Tambahan 20 ribu kuota ini hasil pertemuan Presiden RI (saat itu Jokowi) dengan pemerintah Arab Saudi. Alasannya karena antrean haji reguler sampai 15 tahun lebih," ujar Asep, Sabtu (9/8) dini hari.
Namun, dugaan korupsi terjadi karena pembagian kuota tambahan itu tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sesuai aturan, 92 persen kuota harus untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Jika mengacu aturan, dari 20 ribu kuota tambahan, seharusnya 18.400 untuk jamaah haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, pembagian dilakukan 50:50, 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus.
"Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, karena dibagi dua tidak sesuai aturan," jelas Asep.
KPK menduga penyimpangan ini menjadi sumber kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp 1 triliun. Meski naik ke tahap penyidikan, KPK masih mencari pemberi perintah di balik kebijakan ilegal ini, serta pihak yang menerima aliran dana.
"Potensial tersangkanya tentu terkait alur perintah dan aliran dana. Siapa yang memerintahkan pembagian kuota tidak sesuai aturan ini," pungkasnya.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
