Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Agustus 2025 | 13.23 WIB

Jumlah Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Chepril Saputra Berpotensi Bertambah

Prada lucky Chepril Saputra Namo semasa hidup. Ia tewas diduga usai dianiaya seniornya. (Istimewa) - Image

Prada lucky Chepril Saputra Namo semasa hidup. Ia tewas diduga usai dianiaya seniornya. (Istimewa)

JawaPos.com - TNI AD memeriksa 16 prajurit usai menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan adanya kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut," paparnya kepada wartawan Minggu (10/8).

Menurut dia, TNI AD akan melihat perkembangan dari kasus tersebut. "Akan disampaikan segera hasil pemeriksaan terhadap 16 prajurit," imbuhnya.

Diketahui, TNI AD telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan Prada Lucky. Pomdam IX/Udayana menahan keempat tersangka di Subdenpom IX/1-1 Ende. Keempat tersangka tersebut yaitu Pratu AA, Pratu PNBS, Pratu ARR, dan Pratu EDA.

Wahyu mengatakan, peran dari keempat tersangka akan didalami. Sehingga, nantinya akan diketahui pasal-pasal yang akan dikenakan terhadap empat tersangka. "Tahapannya masih berlanjut," jelasnya.

Prada Lucky diduga tewas akibat dianiaya senior. Padahal Prada Lucky baru dua bulan bergabung dengan TNI. Keluarga Prada Lucky hingga saat ini belum mengetahui hasil investigasi kasus kematian anaknya.

Di tempat lain, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mendesak kasus kematian Prada Lucky Namo yang diduga dianiaya empat prajurit senior diproses melalui pengadilan militer dan dijatuhi hukuman maksimal.

Hasanuddin meminta pelaku dipecat dari dinas kemiliteran. “Pengadilan militer harus memproses kasus ini dengan serius, transparan, dan menjatuhkan hukuman yang setimpal,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Minggu (10/8).

Menurut politikus PDIP itu, keterlibatan empat orang prajurit senior menunjukkan bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar insiden, melainkan pengeroyokan. “Kalau sampai empat orang terlibat, ini bukan sekadar insiden, tapi pengeroyokan. Korban pun tidak melawan karena merasa sebagai junior,” tegasnya.

Purnawirawan mayor jenderal TNI AD itu menyoroti perlunya reformasi budaya di tubuh TNI, khususnya dalam hubungan senior-junior. TNI perlu menyusun pedoman pembinaan yang jelas agar tidak disalahgunakan menjadi ajang kekerasan. 

“Hubungan senior-junior perlu dibenahi. Pembinaan wajar, tapi ketika kekerasan masuk, itu ranah pidana. Acara tradisi boleh, tapi harus sehat dan aman. Jangan sampai kegiatan ini memakan korban,” cetusnya.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat prajurit berpangkat Prajurit Satu (Pratu) sebagai tersangka. Mereka yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Keempatnya saat ini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende. 

Penyidik Pomdam IX/Udayana masih mendalami peran masing-masing tersangka. “Oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” ucap Wahyu kepada wartawan, Minggu (10/8).

Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan peran setiap pelaku. Dari hasil penyidikan itu, tim penyidik akan menentukan pasal yang dikenakan serta langkah hukum berikutnya. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore