Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Agustus 2025 | 00.39 WIB

KPK Beberkan Modus Dugaan Korupsi di Kemenkes pada Program Makanan Tambahan untuk Balita dan Ibu Hamil Pencegah Stunting

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus dugaan korupsi dalam program pengadaan makanan tambahan (PMT) bagi balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada periode 2016–2020. KPK tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi itu sejak Kamis, 17 Juli 2025.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, program tersebut awalnya dirancang untuk memberikan tambahan gizi kepada bayi dan ibu hamil untuk mencegah stunting. PMT yang diberikan berbentuk biskuit, namun ditemukan adanya pengurangan kandungan gizi.

"Pada kenyataannya, biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi, lebih banyak gula dan tepungnya. Sedangkan premix, campuran vitamin, mineral, dan bahan lainnya juga dikurangi," kata Asep kepada wartawan, Jumat (8/8).

Menurut Asep, pengurangan kualitas gizi tidak hanya menurunkan manfaat produk, tetapi juga membuat harga biskuit menjadi lebih murah. Hal itu yang diduga mengindikasikan terjadinya kerugian keuangan negara.

"Di situlah timbul kerugian. Itu tidak ada pengaruhnya bagi perkembangan anak dan ibu hamil, sehingga yang stunting tetap stunting," ujarnya.

Jenderal polisi bintang satu ini menegaskan, keputusan untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan akan diambil dalam waktu dekat. 

"Sebentar lagi kita akan ambil keputusan untuk dinaikkan," urainya.

Sementara, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengklaim dugaan korupsi itu terjadi sebelum masa kepemimpinan Menkes Budi Sadikin.

"Kasus tersebut terjadi pada periode tahun 2016–2020, sebelum era kepemimpinan Menteri Budi. Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kepada KPK," tegas Aji.

Aji menambahkan, Kemenkes telah melakukan pengawasan internal terkait dugaan penyimpangan tersebut. Ia pun mengaku pihaknya proaktif melaporkan kepada KPK sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi. 

"Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus mengikuti proses penindakan hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore