Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Agustus 2025 | 04.28 WIB

KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang Eks Mentan SYL Terkait Dugaan Penerimaan Jam Tangan Mewah ke Anggota DPR

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyapa kerabatnya sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). - Image

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyapa kerabatnya sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tengah mendalami dugaan penerimaan uang dan jam tangan mewah yang diduga menyasar Ketua Komisi IV DPR RI periode 2019–2024, Sudin. Pasalnya, dugaan itu terungkap dalam fakta persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait dugaan keterlibatan politikus PDIP tersebut.

"Sedang kita kumpulkan informasi lainnya, nanti akan kita tindaklanjuti," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).

Selain itu, Asep juga memastikan KPK akan terus mendalami kasus dugaan korupsi lainnya di Kementerian Pertanian, termasuk dugaan keterlibatan anggota legislatif. Lembaga antirasuah saat ini tengah mengusut pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet Tahun 2021-2023 dan pengadaan mesin X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan.

"Terkait dengan pengadaan lainnya, ada asam formiat, kemudian pengadaan x-ray dam lain-lainnya yang menyangkut, tadi disebut dari legislatif, tentu akan kita perdalam, termasuk jam tangan mewah dan lain lainnya," tegas Asep.

Adapun, nama Sudin sempat mencuat dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan yang menjerat SYL.

Sudin disebut menerima uang sejumlah Rp 100 juta hingga hadiah jam tangan mewah seharga Rp 100 juta. Hal itu diungkap oleh ajudan SYL, Panji Hartanto dalam persidangan pada 17 April 2024 lalu.

Sudin pernah diperiksa dalam proses penyidikan kasus korupsi SYL pada 15 November 2023 lalu. Bahkan, rumah Sudin yang berlokasi di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat pun telah digeledah KPK.

SYL saat ini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. SYL menjalani pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider lima tahun kurungan.

Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan SYL sebagai tersangka kasus TPPU. Sejumlah saksi telah diperiksa dan melakukan penggeledahan yang diduga berkaitan dengan kasus pencucian uang SYL.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore