
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Kejagung pada Selasa (15/7). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (7/8) besok.
Nadiem akan digali keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek.
"Bismillah hadir. Saya mendampingi," kata tim kuasa hukum Nadiem, Mohamad Ali Nurdin dikonfirmasi, Rabu (6/8).
Ia memastikan, Nadiem bakal memenuhi panggilan penyelidik KPK sekitar pukul 09.00 WIB. "Besok jam 9 pagi," ucap Ali.
Panggilan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim, sebelumnya dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu hanya menjawab singkat saat dikonfirmasi perihal rencana pemanggilan Nadiem Makarim pada Kamis besok.
"Benar," ujar Fitroh dikonfirmasi, Rabu (6/8).
Rencana pemanggilan Nadiem itu setelah KPK membuka penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek.
KPK masih mengumpulkan alat bukti untuk menaikan status pengusutan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek ke tahap penyidikan.
Lembaga antirasuah sebelumnya juga telah memanggil mantan Staf Khusus (stafsus) Mendikbudristek Nadiem, Fiona Handayani, pada Rabu (30/7). Fiona enggan mengungkapkan materi pemeriksaan usai digali keterangannya oleh tim penyelidik KPK.
Sementara, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya belum bisa membuka hasil pemeriksaan terhadap Fiona. Sebab, pengusutan dugaan korupsi Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek masih dalam tahap penyelidikan.
"Karena masih tahap penyelidikan tentu belum bisa kami sampaikan secara rinci," ucap Budi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkapkan, penyelidikan dugaan korupsi Google Cloud terkait dengan potensi kemahalan harga sewa layanan dan kemungkinan terjadinya kebocoran data.
KPK menyelisik apakah nilai kontrak sewa penyimpanan data senilai Rp 400 miliar per tahun tersebut wajar atau terdapat kerugian negara. "Ini yang sedang kita dalami. Apakah ini terjadi kemahalan," ujar Asep, Jumat (25/7).
Kontrak layanan Google Cloud berjalan selama tiga tahun untuk menunjang sistem pembelajaran daring selama pandemi Covid-19, termasuk untuk menyimpan data dari Platform Merdeka Mengajar (PMM). Selain soal harga, KPK juga menelusuri dugaan adanya kebocoran data siswa dan guru yang tersimpan di layanan tersebut.
"Makanya ada kebocoran data dan lain-lain waktu itu kan. Nah itu juga sedang kita dalami. Apakah itu memang satu bagian yang sama atau bagian yang berbeda pengadaannya," urai Asep.
