Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Agustus 2025 | 20.47 WIB

Tiga Petinggi eFishery Ditahan, Diduga Lakukan Penipuan Rp 15 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan tiga petinggi perusahaan startup eFishery terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. (ANTARA)

 

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan tiga petinggi perusahaan startup eFishery terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan bahwa tiga orang itu adalah mantan CEO eFishery Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, mantan Wakil Presiden eFishery Angga Hardian Raditya, dan mantan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery Andri Yadi.

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan sejak hari Kamis (31/7)," katanya di Jakarta, Selasa (5/8).

Ketiga tersangka tersebut, kata Helfi, diduga telah bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan melakukan mark up investasi. "(Total penggelapan dana) untuk yang awal yang sudah bisa kami buktikan sebesar Rp 15 miliar," katanya.

Jenderal polisi bintang satu itu menyebut kasus ini dilaporkan oleh pihak internal eFishery. Akan tetapi, Helfi belum bisa menjelaskan lebih detail terkait kasus ini lantaran masih dalam proses penyidikan.

"Karena masih proses pendalaman, kami sedang melakukan audit juga terhadap laporan keuangannya dan penggunaan uang itu sendiri. Mudah-mudahan bisa berkembang nanti. Selanjutnya akan kami informasikan," katanya. Dia juga memastikan akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menganalisis kasus ini. 

Sebelumnya, kasus dugaan rekayasa laporan keuangan eFishery mencuat setelah adanya laporan whistleblower yang mengungkap praktik akuntansi perusahaan tersebut. Investigasi awal oleh FTI Consulting menemukan indikasi pemalsuan pendapatan hampir senilai 600 juta dolar AS dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore