Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Juli 2025 | 01.13 WIB

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tuding Ada Pengaruh Kekuasaan dalam Kasusnya

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7). (Muhamad Ridwan/Jawa Pos) - Image

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7). (Muhamad Ridwan/Jawa Pos)

JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto telah divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti terlibat memberikan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

Dalam pernyataan usai vonis, Hasto turut menyinggung putusan hukum 4 tahun dan 6 bulan penjara yang juga menyasar mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Ia meyakini, putusan dirinya dan Tom Lembong terdapat pengaruh dari kekuasaan. "Sehingga ini adalah realitas, sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan," kata Hasto usai menjalani sidang pembacaan vonis hakim.

Hasto menyatakan, dirinya sudah mengetahui informasi terkait besaran vonis yang akan dijatuhkan kepadanya jauh sebelum sidang putusan digelar. 

"Karena sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu, saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,6 tahun sampai 4 tahun. Sejak bulan April. Maka saya memutuskan saat itu, karena putusan yang merupakan aspek kekuasaan itu ada, tidak bisa saya hindari," ungkapnya.

Menurut Hasto, dirinya tidak mampu menghindari intervensi kekuasaan dalam proses hukum yang menjeratnya tersebut.

"Sebagaimana Tom Lembong juga tidak bisa menghindari, sebagaimana mereka-mereka mencari keadilan juga tidak bisa menghindari. Maka saya sudah mengantisipasi dengan cara apa? Saya bulan Juni kemarin sudah diterima sebagai mahasiswa S1 hukum. Karena saya menghitung itu," cetusnya.

Hasto menegaskan, keputusannya melanjutkan studi hukum bukan sekadar reaksi emosional, melainkan bagian dari perhitungannya terhadap risiko kekuasaan yang dihadapinya. 

"Menghitung bahwa bulan April saya sudah mengetahui adanya tuntutan sekian, adanya hukuman sekian. Maka risk response-nya adalah, karena ini kekuasaan, saya mengambil kuliah S1 hukum dan sudah diterima," paparnya.

Karena itu, ia menekankan akan berkomitmen untuk menggunakan pengetahuan hukumnya kelak untuk membela masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan. 

"Sehingga ke depan nanti saya bisa seperti Mas Febri, Pak Makdir, menjadi pejuang-pejuang pembela keadilan, menggabungkan teman-teman PH semuanya yang telah bekerja luar biasa dengan menjadi lawyer yang akan membela pihak-pihak yang menjadi korban ketidakadilan dari kekuasaan, khususnya wong cilik," tegasnya.

Sebelumnya, Hasto dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Hasto juga dijatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar Hasto dihukum 7 tahun penjara. JPU mendakwa Hasto terlibat dalam perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, termasuk upaya penghilangan barang bukti.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore