
Rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan berinisal APSD di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangeran. (Istimewa)
JawaPos.com-Tabir kejahatan sadis yang menewaskan seorang perempuan berinisal APSD, 22, di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangeran mulai terkuak. Dalam rekonstruksi yang digelar oleh kepolisian pada Selasa (22/7), diperagakan ada 75 adegan mengerikan yang dilakukan tiga pelaku.
Proses rekonstruksi digelar di rumah tersangka utama Rafli Ramana Putra, 19, di Jalan Lampung Kancil, Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
"Kami awalnya merencanakan 65 adegan, namun karena perkembangan temuan di TKP, total menjadi 75," ungkap Kanit 4 Resmob Polda Metro Jaya AKP Charles R.V Bagaisar.
Tersangka lain adalah Ibra Firdaus, 21, dan AP, 17. Ketiganya diduga telah merencanakan pembunuhan sejak sebelum korban datang ke lokasi.
Adegan ke-25 memperlihatkan awal mula rencana keji tersebut. Lalu, di adegan ke-40, korban datang dan langsung dibekap, diborgol menggunakan borgol milik ayah RRP yang merupakan security di salah satu kantor di Jakarta Barat.
"Kemudian ada tindakan pemerkosaan. Hingga akhirnya ada eksekusi pembunuhan," ungkap Charles R.V Bagaisar.
Tragisnya, pemerkosaan dilakukan saat korban masih sadar. Setelah itu, ketiga tersangka membunuh korban.
"Sudah merencanakan jadi sebelum korban datang, para pelaku sudah merencanakan perbuatan tersebut. Korban meninggal setelah dilakukan penusukan dan penggorokan," lanjut Charles.
Di adegan ke-51, disebutkan korban masih hidup saat mengalami kekerasan sadis tersebut. Jenazahnya lalu diseret dan dibuang ke semak-semak di lahan kosong belakang rumah, hanya berjarak 30 meter dari lokasi kejadian.
Polisi juga mengungkap bahwa saat kejadian, kondisi hujan deras dan malam hari. Orang tua tersangka disebut berada di dalam rumah, namun tidak mengetahui pembunuhan yang terjadi.
"Untuk hasil pemeriksaan sementara, warga sekitar ataupun orang tua yang berada dalam rumah tidak mengetahui. Karena kondisi pada saat itu tengah malam dan kondisi hujan deras," terang Charles R.V Bagaisar.
RRP diketahui adalah mantan kekasih korban. Motif kuat diduga karena dendam dan sakit hati. Mirisnya, setelah kejadian, pelaku sempat kabur dan salah satu dari mereka menggunakan aplikasi MiChat untuk memesan PSK. Hal ini memperkuat dugaan amoralitas pascakejahatan.
Kejaksaan Tinggi Banten turut hadir dalam rekonstruksi sebagai pihak yang akan menjadi jaksa penuntut umum. Ketiga pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain.
"Kasus ini masih dikembangkan. Termasuk soal dugaan korban hamil atau pengaruh minuman keras. Semua masih dalam pendalaman," imbuh Charles.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
