Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Juli 2025 | 21.30 WIB

Ancaman Pidana Berat Menanti Pendeta Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Blitar, Bisa Dipenjara Hingga 15 Tahun!

Barang bukti perbuatan DBH, pendeta asal Blitar yang jadi tersangka rudapaksa anak di bawah umur ditunjukkan di Mapolda Jatim, Rabu (16/7/2025). (Juliana Christy/Jawa Pos)

 

JawaPos.com – Tersangka DBH (67), pendeta pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Blitar, kini menghadapi ancaman hukuman pidana yang tidak main-main.

Pria paruh baya ini telah resmi ditahan sejak tanggal 11 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara Polda Jawa Timur, menanti proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast, tersangka dijerat dengan pasal 82 juncto pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang menanti pendeta asal Blitar itu sangat berat. Sanksi pidana penjara paling sedikit adalah 5 tahun, dan paling banyak mencapai 15 tahun.

"Ancaman hukumannya yaitu sanksi pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah," tegas Jules.

Pihak kepolisian dan aparat penegak hukum akan memastikan bahwa proses persidangan berjalan adil dan transparan, demi tegaknya keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur resmi menahan pemuka agama berinisial DBH (67), warga Kabupaten Blitar.

DBH yang berprofesi sebagai pendeta itu ditahan atas dugaan tindak asusila terhadap tiga anak di bawah umur.

Kasus yang menggegerkan publik ini mulai mencuat setelah ayah korban berjuang mencari keadilan dengan bantuan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dirreskrimum Polda Jatim Brigjen Farman mengonfirmasi penahanan DBH di Rutan Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Betul sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Farman, Senin (7/7). 

Farman menjelaskan bahwa pelaku, yang berprofesi sebagai pendeta, diduga melakukan aksi tidak pantas itu di beberapa tempat. Termasuk di ruang kerjanya di Gereja JKI Mahanani Blitar dan juga di kediaman pelaku. Perbuatan ini diperkirakan terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore